Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Microsoft
Cara Membedakan Produk Microsoft Asli dan Palsu
2016-10-03 09:20:33

Ilustrasi. Software Asset Management and Compliance Director Microsoft Indonesia Sudimin Mina.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Software Asset Management and Compliance Director Microsoft Indonesia Sudimin Mina meminta para pengguna Microsoft di Tanah Air untuk berhati-hati dalam membeli software asli.

Dalam diskusi bahaya penggunaan counterfeit software, di Jakarta, Jumat (30/9), Sudimin mengaku enam bulan belakangan banyak mendapat keluhan dan pertanyaan dari customer mengenai produk asli Microsoft.
Ia pun mengomentari perilaku sejumlah distributor vendor ataupun toko online yang menjual produk berupa stiker lisensi COA (key) Original terpisah, padahal nyatanya itu adalah stiker lisensi COA (key) palsu.

"Microsoft tidak pernah menjual lisensi key terpisah," ujar Sudimin.
Ia menjelaskan, meski key produk palsu bisa lolos aktifasi tapi nantinya Windows tidak akan bekerja dengan baik serta tidak akan mendapatkan update dari Microsoft.

Beberapa risiko berbahaya yang muncul dari penggunaan software bajakan atau palsu adalah masalah keamanan dan juga ancaman malware (malicious software). Oleh karena itu, Microsoft menyerukan bahwa penggunaan software palsu harus diberantas sedini mungkin.

"Alhasil sistem operasi Windows hanya dapat dioperasikan selama beberapa saat, karena akan di-nonaktifkan oleh tim software Microsoft. sudah seharusnya pengguna menginstal software asli (Genuine Microsoft Software) agar penggunanya terhindar dari serangan malware ke PC," jelasnya.

Sudimin juga memaparkan bahwa produk asli Microsoft dapat dikenali secara fisik. Menurutnya, produk asli tidak menggunakan plastik, jika menggunakan boks perlu diperhatikan label stiker distributor. Cetakan tinta pada buku manual juga harus dipehatikan, begitu pula dengan tanda yang terdapat pada bagian panah bawah cakram CD.

"Tidak hanya bajakan, tapi belakangan kami menengarai adanya counterfeit (pemalsuan), padahal harganya hampir sama mahalnya dengan yang original," ujar Sudimin.

"Untuk itu, kami ingin selalu mengingatkan jangan sampai salah beli," imbuhnya.

Selain itu, Sudimin juga mengungkap beberapa langkah Microsoft yang berfokus ke peningkatan awareness atau kesadaran para penggunanya.
"Langkah yang kami lakukan salah satunya adalah dengan melakukan kerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) untuk mengedukasi pengguna Windows akan risiko penggunaan software bajakan," tutur Sudimin.

Selanjutnya disebutkan, terkait program edukasi, Microsoft juga akan menggandeng beberapa vendor software untuk melakukan penyuluhan tentang software bajakan.

Seperti diketahui CD Microsoft Windows dengan key 'abal-abal' kerap dibanderol murah sekitar Rp200 ribu sampai Rp700 ribu, sangat jauh perbedaannya dibanding dengan harga asli sekitar Rp2,5 juta. Sehingga membuat para pembeli tergiur.

Pergerakan software gelap di Indonesia tergolong sangat pesat. Berdasarkan data riset International Data Corporation (IDC) terungkap bahwa Indonesia merupakan negara yang dimana jumlah pengguna software bajakannya sudah mencapai angka 84%.

Sementara itu, Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) mencatat produk perangkat lunak palsu berada di urutan keempat setelah tinta pencetak palsu (49,4%), pakaian palsu (38,9%), dan barang dari kulit (37,2%).(Ibnu/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Microsoft
 
Ditekan Pemerintah, Microsoft Tutup LinkedIn di Cina
 
Cara Membedakan Produk Microsoft Asli dan Palsu
 
Microsoft Mengakuisisi LinkedIn Senilai Rp346 Triliun
 
Polda Metro Jaya Bongkar Pedagang Ilegal Microsoft Windows Palsu
 
Microsoft akan PHK 7.800 di Unit Telepon Genggam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]