Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Capresnya Diminta Beracara Melawan Bawaslu, PBB Belum Menentukan Sikap
Wednesday 24 Jul 2013 17:23:13

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan dan Bintang (PBB) tidak bisa menentukan sikap, baik itu merestui ataupun melarang Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra untuk menerima kuasa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadapi sengketa PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kewenangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itulah yang diungkapkan, Sekjen PBB BM Wibowo ketika dihubungi BeritaHUKUM.com melalui pesan singkat, Rabu (24/7).

Menurut Wibowo, permintaan tersebut sudah masuk ranah pribadi sang calon Presiden yang diusung parpolnya. Dan selama hal itu, tidak bertentangan dan sesuai prosedur Undang-Undang pihaknya tidak bisa merestui ataupun melarang.

"Ranah pribadi Pak Yusril, sedangkan ranah institusi itukan ada di DPRA dan Bawaslu, jadi PBB berada di luar konteks dan tak bisa jg merestui atau melarang," ungkapnya.

Sementara itu, Yusril sendiri saat berita ini ditulis belum memberikan konfirmasi. Apakah betul? Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah
DPR Aceh menggunakan jasanya.

Sebagaimana yang diberitakan Acehpost, bahwa Adnan menujuk Yusril sebagai pengacara untuk persidangan nanti.

"Yusril kita pilih karena dia ahli tata negara. Kita berfikir dia merupakan pengacara yang objektif melihat suatu persoalan," kata Adnan Beuransyah kepada ATJEHPOSTcom, di gedung DPR Aceh, Rabu dinihari.

Hal itu juga telah disepakati pihaknya di Komisi A DPR Aceh. Kendati demikian mereka masih menjajaki agar Yusril dapat menjadi pengacara soal gugatan Bawaslu di PTUN tersebut. "Kita berharap dia menyepakati untuk menjadi pengacara," tuturnya.

Bawaslu Pusat telah menggugat DPR Aceh perihal penetapan anggota Bawaslu Aceh.

Gugatan tersebut dilayangkan, karena Bawaslu mereka merasa kewenangannnya untuk membentuk Bawaslu Aceh telah dilanggar oleh DPR Aceh.

Menurut Wakil DPR Aceh, Nurzahri, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat apapun mengenai hal tersebut. Justru menurutnya, Bawaslu sendiri yang telah merampas kewenangan DPR Aceh dalam melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kendati demikian, DPR Aceh tidak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Meskipun Bawaslu telah melantik 3 orang pimpinan Bawaslu Aceh dan saat ini sudah mulai bekerja. "Harusnya gugat dulu, jangan lantik dulu anggota Bawaslu, tapi DPR Aceh tidak akan mempersoalkan itu," tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pimpinan Bawaslu Aceh, Dr. Muklir S.So,SH,M.Ap menyebutkan, tidak ada landasan hukum untuk menolak keberadaan Bawaslu Aceh yang dibentuk oleh Bawaslu Pusat. Katanya, dalam Qanun dan UUPA disebutkan, Panwaslih dibentuk untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

"Jadi keberadaan Bawaslu Aceh itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang pemilihan umum dan UU Nomor 8 Tahun 2012," ungkap Muklir.(dbs/bhc/riz)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]