Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Capres-Cawapres Teken Komitmen di Buku Putih KPK
Friday 04 Jul 2014 09:06:06

Buku Putih KPK yang ditandatangani Capres Cawapres Republik Indonesia, khususnya pada halaman ke-25.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tak hanya mengumumkan laporan harta kekayaannya masing-masing, tiap calon presiden dan wakil presiden juga membubuhkan tanda tangan pada halaman 25 Buku Puith KPK, pada Selasa (1/7) lalu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta.

“Kami berharap, sebagai wujud dukungan kepada KPK, Buku Putih ini bisa ditandatangani, khususnya pada halaman ke-25,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat memberikan sambutan.

Apa saja enam poin yang tertera pada halaman 25 buku itu?

“Para pasangan calon yang terpilih, hendaknya berkomitmen untuk melakukan enam hal, yaitu Satu, menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi; Dua, menentang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi; Tiga, meningkatkan kepatuhan atas Konvensi International tentang Antikorupsi (UNCAC),” sebut Adnan.

Ketiga poin lainnya, antara lain mewajibkan pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN di setiap Kementerian dan Lembaga; mewujudkan adanya tes integritas dalam proses rekrutmen dan promosi di Kementerian dan Lembaga; serta tidak memberikan ruang kepada keluarganya untuk dapat mengakses dana yang berasal dari APBN.

Pembubuhan tanda tangan ini, dapat dianggap salah satu bentuk komitmen awal para kandidat yang akan menjalankan 8 agenda pemberantasan korupsi jika terpilih kelak. KPK berharap, pemilu presiden kali ini, dapat menghasilkan pemimpin yang sebaik-baiknya dan memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]