Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Capres Afghanistan Selamat dari Bom
Sunday 08 Jun 2014 05:03:47

Taliban berkali-kali mengancam akan menargetkan kampanye pilpres. Enam tewas dalam percobaan pembunuhan calon Presiden Afghanistan Abdullah
AFGANISTAN, Berita HUKUM - Abdullah Abdullah, yang kemungkinan akan memenangkan pemilihan Presiden Afghanistan, selamat dari serangan bom bunuh diri yang menargetkan iring-iringan kendaraannya di Kabul. Polisi mengatakan kepada BBC enam orang tewas -termasuk salah satu pengawal Abdullah- dan paling sedikit 22 orang cedera karena dua ledakan.

Abdullah muncul di televisi untuk menenangkan pendukungnya dengan mengatakan dirinya selamat dari serangan. Tayangan televisi menunjukkan sisa-sisa hangus mobil hancur bersama etalase toko di distrik barat padat penduduk Kabul. "Ketika saya jalan meninggalkan dari Partai Persatuan Rakyat Islam, mobil kami ditabrak oleh bom pinggir jalan dan hancur," kata Abdullah segera setelah itu.

Abdullah, mantan pemimpin oposisi terhadap Taliban Islam, datang pertama di sebagian besar putaran damai pertama dari jajak pendapat untuk menggantikan Presiden Hamid Karzai, memenangkan 45 persen suara.

Tahapan selanjutnya dari pemilihan Presiden dilanjutkan minggu depan.

Tidak satu kelompokpun menyatakan melakukan serangan tetapi Taliban berkali-kali mengancam akan menargetkan kampanye pilpres.

Serangan pertama?

Ledakan pertama dipicu pembom bunuh diri di sebuah mobil, kata juru bicara Polisi Kabul kepada wartawan BBC Bilal Sarwary.

Juru bicara tersebut mengatakan ledakan kedua kemungkinan disebabkan "bom lem".

Tetapi wartawan BBC melaporkan rincian tentang hal ini masih belum jelas.

Korban tewas dan cedera termasuk Polisi dan warga sipil.

Para wartawan melaporkan kejadian ini sepertinya serangan pertama terhadap calon Presiden sejak kampanye dimulai.

Kedua calon Presiden melakukan sejumlah pawai kampanye setiap hari di Kabul dan tempat-tempat lain di Afghanistan.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]