Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Camelia Malik dan Harry Capri Absen di Sidang Perdana Kasus Perceraian
Thursday 23 May 2013 22:22:38

Camelia Malik dan Harry Capri.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Camelia Malik dan sang suami Harry Capri dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatanhari ini, Kamis (23/5). Namun, keduanya kompak tak hadir ke persidangan.

Pasangan yang memutuskan berpisah setelah berumah tangga selama 24 tahun itu hanya diwakili oleh pengacara masing-masing.

Sidang yang dimulai pada pukul11.30 itu hanya berlangsung sebentar. Majelis hakim hanya meminta kelengkapan berkas perceraian pada kedua pihak.

Pada 30 April lalu, Camelia telah menggugat cerai Harry Capri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selama ini, pasangan tersebut dikenal harmonis dan jauh dari gosip-gosip miring.

Pedangdut dan pesinetron itu menegaskan bahwa dirinya memang sudah sepakat bercerai dengan Harry. Bagi mereka, perceraian adalah solusi terbaik dari permasalahan yang selama ini mendera rumah tangga mereka.

Saat disinggung soal permasalahan yang terjadi, Camelia memberikan jawaban yang bijak. "Inilah mungkin yang disebut putus jodoh. Sudah ditakdirkan jodoh kami sampai di sini," jelasnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (23/5).(doc/mmu/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
• Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
• Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
• Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
• Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
• Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]