Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Camelia Malik Akui Sering Bertengkar
Friday 14 Jun 2013 19:14:57

Camelia Malik dan Harry Capri.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - perceraian artis Camelia Malik dengan Harry Capri kembali digelar Kamis (13/6). Dalam sidang itu, pihak tergugat yakni Harry menerima gugatan cerai yang dilayangkan istrinya. Sikap Harry yang menerima gugatan itu dikatakan kuasa hukumnya sebagai bentuk jalan terbaik. Keduanya sudah bersepakat untuk pisah satu sama lain.

"Mas Harry sudah menerima gugatan yang dilayangkan calon mantan istrinya itu. Dan di dalam sidang kami sudah bacakan penerimaan kami," kata kuasa hukum Harry Capri Amir Hamzah saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, dengan diterimanya gugatan dari penggugat setidaknya sidang perceraian ini akan terus berjalan. "Kami terus mengikuti prosedur sidang ini sampai benar-benar putus," paparnya.

Lantas ketika ditanyai penyebab perceraian keduanya, Amir enggan mengomentari permasalahan tersebut. Dia menerangkan, wewenang yang menjawab adalah mereka (Camelia dan Harry). Tugas kuasa hukum, kata Amir, hanya menyelesaikan sangkutan hukum kepada kliennya. ”Kalau soal sebab perceraian saya tidak tahu yah, karena itu privasi,” imbuhnya.

Hal serupa juga dikatakan, kuasa hukum Camelia Malik, Dendy K. Amudi. Dia menjelaskan bahwa semua yang dituntut oleh kliennya adalah benar apa adanya."Intinya membenarkan apa yang dituntut ibu Camelia, terkait terjadinya percekcokan, pertengkaran, serta sudah berpisah sekian lama," terangnya.

Soal ketidak kehadiran Camelia sendiri dalam persidangan, Dendy mengaku, sudah izin oleh majelis hakim. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, kedua pasangan ini sudah memenuhi panggilan majelis hakim. ”Kalau selanjutnya hanya dikuasakan saja ke pengacara masing-masing,” ucapnya.

Agenda persidangan sebelumnya adalah melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Sayangnya mediasi tersebut gagal sehingga dikembalikan ke majelis, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Kamis (13/6).(dny/jpc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]