Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Umroh
Calon Jamaah Umroh Mengadu ke Komisi III
2018-03-20 19:56:10

Forum Jamaah Umroh PT. SBL Diterima Oleh Empat Anggota Komisi III DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para calon jamaah umroh mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI, karena tak kunjung berangkat ke tanah suci. Sebanyak 6.979 orang belum diberangkatkan oleh perusahaan travel umroh. Komisi III pun diminta memfasilitasi bantuan bagi para jamaah umroh tersebut.

Para calon jemaah umroh yang menamakan dirinya Forum Jamaah Umroh PT. SBL (Solusi Balad Lumampah) diterima empat anggota Komisi III, masing-masing Masinton Pasaribu, TB. Soenmandjaja, Saiful Bahri Ruray, dan Ahmad Zacky Siradj. Menurut delegasi forum ini, tak ada penipuan yang dilakukan pemilik PT. SBL itu. Hanya saja, sejak pemilik perusahaan tersebut ditangkap polisi dengan penyitaan aset dan pembekuan manajemen, nasib para jamaah kian tak jelas.

Anggota Komisi III DPR TB. Soenmandjaja yang ditemui usai pertemuan kepada Parlementaria menuturkan, belum jelas betul kasus hukum yang menjerat pemilik PT. SBL ini. Komisi III hanya ingin memfasilitasi kasus ini kepada pihak-pihak tertentu, agar para calon jamaah umroh punya kepastian berangkat.

"Jamaah umroh yang sekitar 6 ribu lebih orang lagi tak perlu khawatir tidak diberangkatkan. Kami di Komisi III diminta memfasilitasi. Soal hukumnya biar menjadi urusan kepolisian. Cuma bagaimana dengan hak-hak jamaah umroh yang sudah setor itu bisa berangkat tahun ini," kata Soenmandjaja, Selasa (20/3).

Nazaruddin Khaelani pemimpin forum tersebut mengungkapkan, pemilik PT SBL telah ditahan Polda Jabar untuk suatu kasus hukum yang belum jelas. Sebelumnya, jamaah sudah menyetor dana umroh sebesar Rp 18 juta. Karena ada persoalan hukum yang menimpa pemimpin perusahaan, maka para calon jamaah umroh menerima jadwal ulang keberangkatan. Terakhir, PT. SBL memberangkat pada November 2017 sebanyak 2000 orang. Namun, sejak Desember 2017, jamaah yang sudah mendaftar tak kunjung diberangkatkan lagi.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Umroh
 
Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
 
Keberangkatan Umrah Meningkat, Bukhori Dorong Pemerintah Tunjukan Keberpihakan
 
Bukhori Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
 
Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
 
Jamaah Indonesia Belum Dapat Izin Umrah, Wakil Ketua MPR: Lakukan Extra Lobi dan Yakinkan Pihak Saudi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]