Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Calo Bansos Pemprovsu Divonis 5 Tahun Penjara
Thursday 14 Mar 2013 22:38:23

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Adi Sucipto selaku penerima sekaligus perantara (Makelar) bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009.

Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Suhartanto di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3).

Bukan hanya hukuman tersebut, Hakim Suhartanto juga menjatuhkan pidana tambahan agar Adi Sucipto membayar uang pengganti Rp 1,1 Miliar lebih, namun bila tidak sanggup maka diganti pidana penjara selama 3 tahun. Vonis ini lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 7,5 tahun penjara.

Adi Sucipto terbukti bersalah menerima sekaligus perantara bansos Pemprovsu TA 2009 yang melakukan pemotongan dari bantuan yang diurusnya sebesar 50-60 persen dari sebanyak 17 proposal yayasan dengan kerugian negara senilai Rp 1. 425.750.000.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]