Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Caleg 2014 Kurang Berkualitas, Ini Tanggapan PBB
Wednesday 30 Oct 2013 07:55:36

Ketua DPC PBB Aceh Utara, M Nasir SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Berbagai kalangan mulai dari akademisi, pegiat dan politisi menilai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang kurang berkualitas.

"Saya fikir itu kan hanya anggapan ekses dari sebuah kekecewaan masyarakat terhadap wakil rakyat yang telah duduk di DPR," kata Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Utara, M. Nasir, SH, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (29/10).

Menurutnya anggapan ini wajar, melihat kinerja para wakil rakyat sekarang ini dinilai telah gagal memberikan kontribusi kepada rakyat dengan baik. Namun demikian, PBB mengingatkan kepada para kadernya meskipun dengan keterbatasan yang dimiliki, diharapkan untuk dapat membantu masyarakat dengan baik.

Ditanya perolehan suara yang bakal direbut pada Pemilu 2014 mendatang, Nasir mengaku tidak berkata muluk-muluk, sebab partai ini juga awalnya gagal menjadi parpol peserta pemilu 2014. Berkat usaha keras rekan-rekan di pusat, meskipun mengalami keterlambatan akhirnya PBB berhasil menjadi salah satu bagian dari partai peserta pemilu nanti.

"PBB bukanlah partai yang besar, tapi kami optimis," pungkas M Nasir yang juga sebagai Pengacara ini.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]