Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Cabup Peraih Suara Kedua Pemilukada Kabupaten Aru Perbaiki Permohonan
Saturday 31 Aug 2013 13:07:11

Ilustrasi, Suasana di dalam ruang sidang MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) pada, Kamis (29/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 72/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Elwen Roy Pattiasina.

Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Anthoni Hatane mengungkapkan telah memasukkan pemohon tambahan, yakni Abdul Rahman. Pemohon juga mengubah dalil permohonan sesuai yang saran majelis hakim konstitusi.

“Seharusnya Pemohon yang memperoleh suara terbanyak kedua dapat diangkat menggantikan bupati dan wakil bupati yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun dengan berlakunya Pasal 35 ayat (3) UU Pemda, maka Pemohon tidak dapat diusulkan menjadi bupati dan wakil bupati meski putusan pengadilan dalam perkara wakil bupati itu terbukti dengan putusan berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Selain itu, lanjut Anthoni, Pemohon juga akan mengeluarkan biaya yang begitu besar untuk mendapatkan rekomendasi partai dan membuat spanduk, baliho, stiker, dan lain-lain. “Itu kerugian yang diderita oleh Pemohon kalau misalnya pasalnya tetap dipertahankan, Yang Mulia,” ujarnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengesahkan alat bukti.

Pemohon merupakan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, yang menjadi peserta Pemilukada tahun 2010, mengajukan gugatan uji materi atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang dianggap telah bertentangan dengan konstitusi.

Sebagai calon bupati dengan perolehan suara terbanyak kedua, Elwen merasa berhak untuk menduduki jabatan sebagai bupati definitif, pasca bupati terpilih yakni Teddy Tengko harus diberhentikan dari jabatannya terkait kasus korupsi yang menimpanya.

Sesuai ketentuan, Elwen Roy Pattiasina yang berpasangan dengan Abdul Rahman Djabumona, berhak menggantikan pasangan Teddy Tengko-Umar Jabamona, namun pada kenyataannya telah terjadi kekosongan hukum di Kepulauan Aru, hingga KPU menggelar Pemilukada tahun 2013 untuk mengisi jabatan bupati dan wakil bupati definitif.(llu/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]