Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
CSR
CSR Perlu Diatur Agar Tak Sekedar Bansos
2016-06-09 04:47:26

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Amrullah Amri Tuasikal menyampaikan bahwa pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dirasa perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan pelaksana CSR memiliki pegangan dan tepat sasaran.

"Pelaksanaan CSR perlu diatur sehingga tidak hanya sekedar bantuan sosial, tapi mampu memandirikan masyarakat," kata politisi Partai Gerindra ini, Selasa (7/6/), di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Tuasikal juga menjelaskan, banyak masukan dari berbagai kalangan, khususnya para akademisi, agar Indonesia sebaiknya punya definisi CSR sendiri menyesuaikan dengan konteks permasalahan di Indonesia. Sejauh ini, CSR yang diadopsi perusahaan Indonesia menggunakan Community Involvement and Development yakni kebijakan perusahaan untuk kegiatan sosial.

Lebih lanjut menurut Tuasikal, pemerintah dirasa perlu untuk membuat aturan yang jelas sebagai acuan untuk perusahaan dalam melaksanakan CSR. CSR dilakukan untuk memenuhi biaya pemberdayaan masyarakat, untuk itu diperlukan social mapping yang melibatkan Pemerintah daerah.

"CSR itu perlu aturan yang jelas, dibuat road map sehingga program ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan harus ada laporan. Selain itu dibuat payung program yang memayungi program-program CSR, sehingga semua program terarah serta ditekankan harus memakai data kemiskinan," tambahnya.

Politisi dari Dapil Maluku ini, mencontohkan di daerahnya belum terlihat jelas pelaksanaan CSR padahal mestinya CSR perusahaan perikanan yang ada dapat memprioritaskan programnya untuk pengembangan kapasitas masyarakat pesisir di sektor perikanan dan kelautan.

"Jika yang dilakukan melalui CSR itu diseuaikan dengan kebutuhan dan karakter masyarakatnya maka upaya pengentasan kemiskinan pun dapat berjalan. Pengentasan orang miskin selama ini keliru, karena orang miskin dibantu menjadi tidak mandiri," kilahnya.

Sebagai catatan, pelaksanaan CSR di Indonesia masih berbeda-beda mulai dari definisi, tanggungjawab dan tujuannya. Saat itu terdapat sekitar 35 PP di daerah yang mengatur tentang CSR dan lingkungan, sayangnya tidak selalu meningkatkan efektifitas CSR.

Seharusnya program CSR tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat tetapi juga kepada perusahaan pelaksana CSR itu.Beberapa isu kritis yang mengemuka adalah bentuk jelas dari CSR antara lain yang berkaitan dengan sasaran program CSR, dan pihak yang disebut masyarakat dinilai hanya berdasarkan letak geografis. Padahal seharusnya mampu mendorong pembangunan yang tidak tumpang tindih dan CSR tidak memberi beban baru kepada perusahaan.

"Saya melihat sejumlah perusahaan di daerah yang program CSRnya tidak terkoordinasi dengan baik, ini terjadi karena aturan yang kurang mengikat. Selain itu, program CSR perusahaan yang sudah berjalan sejauh ini tidak membangun kualitas SDMnya, sehingga masyarakat tetap sulit mempertahankan kehidupan", jelas Tuasikal.

Dirinya berharap agar pelaksanaan program CSR tidak bertentangan dengan keinginan masyarakat, melainkan dapat meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat.(as/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait CSR
 
Dana CSR BNI Bantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bangun Musholla
 
CSR Perlu Diatur Agar Tak Sekedar Bansos
 
Idealnya Minimal 5 Persen Kewajiban CSR Perusahaan
 
Massa Aksi Gempur PTPN I Aceh Tuntut Alokasi Dana CSR Tepat Sasaran
 
Memaknai CSR Sebagai Salah Satu Solusi Untuk Pengentasan Kemiskinan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]