Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
CICS: Kuatkan Ikatan Persaudaraan dan Kebangsaan Demi Pemilu Damai
2019-04-03 20:47:52

Tokoh anti-komunis yang juga merupakan Direktur Center for Indonesia Comunity Studies (CICS) Arukat Djaswadi.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita HUKUM - Pemilihan Umum yang aman dan damai penting untuk diwujudkan, karena pesta demokrasi lima tahunan itu menyangkut kepentingan besar terkait kondisi bangsa di masa yang akan datang.

Demikian dikemukakan tokoh anti-komunis yang juga merupakan Direktur Center for Indonesia Comunity Studies (CICS) Arukat Djaswadi. "Saya mengimbau kepada warga Indonesia dalam kesempatan ini, demokrasi (pemilu) harus kita gunakan untuk membangun bangsa ini supaya anak, cucu kita nanti tidak jadi korban," ujar Arukat di Jakarta, Rabu (3/4).

Arukat menegaskan, masyarakat harus meningkatkan semangat kebersamaan antar warga negara walau dalam bingkai perbedaan."Pemilu damai itu bukan hanya penting, tapi kita harus menguatkan ikatan persaudaraan dan kebangsaan kita dan jangan dibiarkan begitu saja. Semangat kebangsaan dengan Pilpres ini perlu dipererat. Di negara demokrasi mana pun perbedaan itu wajar," tuturnya.

Mempersatukan perbedaan yang terjadi di masyarakat, kata dia, saat ini ialah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Seluruh pihak disarankan mengingat kembali ideologi bangsa itu, yang menjadi wadah untuk mengakomodir seluruh kepentingan dan perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Perbedaan ideologi, budaya itu hal yang kodrati. Enggak usah dibentur-benturkan. Para pendahulu kita membangun kesamaan dalam satu dasar negara berfalsafah Pancasila. Semua bisa ditampung di situ. Itu adalah bentuk kompromi oleh pendiri bangsa," jelasnya.

Salah satu hal yang dinilai berpotensi mengancam persatuan dan kedamaian bangsa ialah beredarnya hoaks di ruang publik. Arukat meminta produksi dan penyebaran informasi bohong itu ditindak, tanpa pandang bulu.

"Dengan Pancasila kita bisa bersatu, dan berkembang atau maju bersama. Terkait hoaks tentu harus (penindakannya) dikenakan kepada semua, tidak pandang bulu," paparnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]