Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
CICS: Kuatkan Ikatan Persaudaraan dan Kebangsaan Demi Pemilu Damai
2019-04-03 20:47:52

Tokoh anti-komunis yang juga merupakan Direktur Center for Indonesia Comunity Studies (CICS) Arukat Djaswadi.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita HUKUM - Pemilihan Umum yang aman dan damai penting untuk diwujudkan, karena pesta demokrasi lima tahunan itu menyangkut kepentingan besar terkait kondisi bangsa di masa yang akan datang.

Demikian dikemukakan tokoh anti-komunis yang juga merupakan Direktur Center for Indonesia Comunity Studies (CICS) Arukat Djaswadi. "Saya mengimbau kepada warga Indonesia dalam kesempatan ini, demokrasi (pemilu) harus kita gunakan untuk membangun bangsa ini supaya anak, cucu kita nanti tidak jadi korban," ujar Arukat di Jakarta, Rabu (3/4).

Arukat menegaskan, masyarakat harus meningkatkan semangat kebersamaan antar warga negara walau dalam bingkai perbedaan."Pemilu damai itu bukan hanya penting, tapi kita harus menguatkan ikatan persaudaraan dan kebangsaan kita dan jangan dibiarkan begitu saja. Semangat kebangsaan dengan Pilpres ini perlu dipererat. Di negara demokrasi mana pun perbedaan itu wajar," tuturnya.

Mempersatukan perbedaan yang terjadi di masyarakat, kata dia, saat ini ialah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Seluruh pihak disarankan mengingat kembali ideologi bangsa itu, yang menjadi wadah untuk mengakomodir seluruh kepentingan dan perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Perbedaan ideologi, budaya itu hal yang kodrati. Enggak usah dibentur-benturkan. Para pendahulu kita membangun kesamaan dalam satu dasar negara berfalsafah Pancasila. Semua bisa ditampung di situ. Itu adalah bentuk kompromi oleh pendiri bangsa," jelasnya.

Salah satu hal yang dinilai berpotensi mengancam persatuan dan kedamaian bangsa ialah beredarnya hoaks di ruang publik. Arukat meminta produksi dan penyebaran informasi bohong itu ditindak, tanpa pandang bulu.

"Dengan Pancasila kita bisa bersatu, dan berkembang atau maju bersama. Terkait hoaks tentu harus (penindakannya) dikenakan kepada semua, tidak pandang bulu," paparnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]