Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

CEO Yahoo Dipecat Via Telepon
Wednesday 07 Sep 2011 12:27:18

Carol Bartz saat masih menjabat CEO Yahoo (Foto: Reuters Photo)
SAN FRANCISCO (BeritaHUKUM.com) – Kabar mengejutkan datang dari Yahoo. Chairman Yahoo Inc, Roy Bostock memecat Chief Executive Officer-nya (CEO) Carol Bartz hanya melalui telepon pada Selasa (6/9) waktu setempat atau Rabu (7/9).

Alasan pemecatan tersebut, karena Carol dianggap tidak mampu menggenjot pertumbuhan dalam dua tahun terakhir ini secara signifikan. Selain itu, ia juga dinilai kurang harmonis dengan mitra Yahoo di Cina, yakni Alibaba.

"Saya sedih memberitahu Anda bahwa saya baru saja dipecat melalui telepon. Saya senang bekerja dengan Anda, dan Anda yang terbaik ke depan," kata Bartz dalam surat elektronik kepada karyawannya seperti dikutip Reuters.

Adapun Chief Financial Officer (CFO) Tim Morse akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Carol sebagai CEO sementara.

Chairman Yahoo, Bostock sebenarnya telah mewacanakan kepada publik mengenai pergantian ini. Dia menilai, konflik di Alibaba dimana Yahoo memiliki 40 persen saham di perusahaan Cina tersebut diawali dengan pergantian petingginya yakni Alipay oleh pendiri Alibaba, Jack Ma. Sayangnya, pergantian itu tanpa sepengetahuan Yahoo.

Paska pengumuman ini, saham Yahoo di indeks komposit Nasdaq, Amerika Serikat [AS] melonjak lebih dari 6 persen dalam satu jam perdagangan ke level 13,72 dolar AS, dari sebelumnya 12,91 dolar AS di Nasdaq. Sejak Januari 2009, saham Yahoo stagnan di kisaran 12 dolar AS.

Yahoo merupakan salah satu situs populer. Namun ke depan perusahaan ini akan menghadapi persaingan yang ketat dengan pemimpin pasar Google Inc dan jejaring sosial seperti Facebook.(bsc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]