Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
CDC Pastikan COVID-19 Menular Lewat Udara, Ini Tempat-tempat Paling Berisiko
2020-10-06 20:15:59

Virus corona mungkin menyebar melalui udara, terutama di ruangan pengap di mana banyak orang tidak memakai masker.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penularan COVID-19 lewat udara kembali diwaspadai. Pusat dan Pengendalian Pencegahan Penyakit AS (CDC) meyakini COVID-19 bisa menular lewat udara usai menemukan beberapa bukti kasus.

Sebelumnya, CDC sempat memperbaharui pedoman terkait penularan COVID-19 lewat udara namun disebut salah posting. Kini panduan terbaru menyebut COVID-19 bisa bertahan di udara bahkan hingga beberapa jam.

"Beberapa infeksi bisa menyebar lewat paparan virus dalam droplet dan partikel kecil yang bisa bertahan di udara selama beberapa menit hingga beberapa jam," tulis CDC dalam unggahan pada, Senin (5/10).

Lantas di mana saja tempat yang paling berisiko penularan COVID-19 terlebih lewat udara?

1. Ruangan yang minim ventilasi
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya mengakui bukti penularan COVID-19 lewat udara. WHO menyebut perlu mewaspadai penularan COVID-19 lewat udara di ruangan tertutup atau minim ventilasi.

Hal ini dikarenakan sirkulasi udara berputar terus menerus di tempat minim ventilasi, sehingga risiko penularan COVID-19 lewat udara sangat tinggi.

"Menghindari tempat ramai, kontak dekat, dan ruang tertutup dengan ventilasi yang buruk, rumah dan kantor harus memastikan ventilasi yang baik," kata WHO dalam pedoman terkait penularan Corona lewat udara beberapa waktu lalu.

2. Toilet
Dikutip dari Mirror, Dr Tomasz George, kepala ilmuwan di ViraxCare, mengungkap toilet menjadi salah satu tempat yang berisiko tinggi penularan COVID-19 di kantor. Maka dari itu, penggunaan masker di kamar mandi sangat penting, bisa jadi ada penularan dari aerosol saat seseorang yang terinfeksi COVID-19 menyiram feses mereka tanpa menutup toilet.

Partikel-partikel dari feses bisa saja menyebar sekitar 1 meter dari toilet. Hal ini diyakini sama menularnya dengan penularan rute lain.

Pastikan juga untuk selalu menutup toilet sebelum menyiram feses. Cuci tangan hingga bersih selama 20 detik usai menggunakan fasilitas toilet umum.

3. Bus ber-AC
Sebuah studi mengungkap bukti penularan COVID-19 lewat udara di bus ber-AC. Penularan COVID-19 lewat udara terjadi saat sebagian orang yang melakukan perjalanan di dua bus berbeda dengan AC menyala dan jendela tertutup.

Salah satu bus tersebut terdapat pasien COVID-19. Hasil studi menemukan pada akhirnya banyak yang tertular COVID-19 dari bus ber-AC yang ditumpangi pasien positif COVID-19.

Studi menyimpulkan, jalur penularan utama terjadi saat di bus ber-AC, yaitu penularan COVID-19 melalui udara. Hal ini disebabkan karena seluruh peserta sebelumnya sempat bergabung dan berkerumun namun dinyatakan negatif COVID-19 sebelum masuk bus.

"Memahami rute penularan COVID-19 sangat penting untuk menahan pandemi, sehingga strategi pencegahan yang efektif dapat dikembangkan dengan menargetkan semua rute penularan potensi," ujar Shen.

"Temuan kami memberikan dukungan yang kuat untuk mengenakan penutup wajah di lingkungan tertutup dengan ventilasi yang buruk," pungkasnya.

Lantas berapa jarak yang perlu diwaspadai?
Dalam pedoman terbarunya, CDC menyebut COVID-19 bisa menular lebih dari 1,8 meter usai meninggalkan ruangan. Maka dari itu, sebisa mungkin menjaga jarak aman lebih dari 1,8 meter dan selalu mewaspadai ruangan dengan ventilasi minim.

"Virus tersebut bisa menginfeksi orang dalam jarak lebih dari 6 kaki (1,8 meter) dari orang yang terinfeksi setelah orang tersebut meninggalkan ruangan," lanjutnya.

Sementara, pembaruan hari ini mengakui adanya beberapa laporan yang diterbitkan yang menunjukkan keadaan terbatas dan tidak umum di mana orang dengan COVID-19 menginfeksi orang lain yang berada lebih dari 6 kaki atau tidak lama setelah orang yang positif COVID-19 meninggalkan suatu daerah. Dalam kasus ini, penularan terjadi. di ruangan yang berventilasi buruk dan tertutup yang sering melibatkan aktivitas yang menyebabkan pernapasan lebih berat, seperti bernyanyi atau berolahraga. Lingkungan dan aktivitas seperti itu dapat berkontribusi pada penumpukan partikel pembawa virus.

Namun, data yang tersedia menunjukkan jauh lebih umum untuk virus yang menyebabkan COVID-19 menyebar melalui kontak dekat dengan orang yang memiliki COVID-19 daripada melalui penularan melalui udara.(naf/up/detik/cnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]