Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu 2014
Butuh Legitimasi Kuat Untuk Pimpin Indonesia
Thursday 07 Aug 2014 00:04:40

Tampak aksi ratusan massa Tim Koalisi Merah Putih Prabowo-Hatta di depan gedung DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa dan Ali Mochtar Ngabalin sedang berorasi, Rabu (6/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memimpin bangsa yang besar seperti Indonesia dibutuhkan legitimasi hukum yang kuat. Tanpa legitimasi kuat, tak ada yang bisa dilakukan oleh siapapun yang terpilih menjadi Presiden Indonesia.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa saat berorasi di hadapan para relawan Prabowo-Hatta, Rabu (6/8). Para relawan mendatangi Gedung DPR dan berorasi di depan pintu gerbang DPR untuk menyampaikan aspirasi soal kecurangan dalam Pilpres 9 Juli lalu. Agun berorasi di atas sebuah mobil bersama Ali Mochtar Ngabalin.

“Aspirasi saudara akan kami perlakukan seadil-adilnya demi demokrasi yang bermartabat,” kata Agun, seraya disambut gemuruh tepuk tangan para demonstran. Komisi II yang membidangi politik dalam negeri tidak menghendaki pembangunan demokrasi dengan cara-cara kekerasan dan inkonstitusional.

Selama ini, kata Agun, Komisi II DPR-lah yang mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilpres. Dan sangat tepat bila para relawan mengajukan aspirasinya ke Komisi II. “Komisi II tidak pernah menempuh cara-cara yang inkonstitusional dan tidak sesuai dengan tata tertib di DPR,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya juga meminta agar DPR mau peduli merespon aspirasi para relawan Prabowo-Hatta. “Kami minta pertanggungjawaban KPU, karena dari data yang kami miliki, kecurangan dalam Pilpres sangat terstruktur dan masif. Untuk itulah, kami juga mengadukan masalah ini ke DPR,” ungkap Ali.(mh/pj/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]