Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Tabrak Bocah SD
Monday 12 Sep 2011 17:37:32

Ilustrasi bus Transjakarta (Foto: BeritahUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Diduga lengah saat akan menyeberang, Zaki (10), pelajar kelas 3 SD Muhammadiyah Tanjunglekong menderita luka-luka setelah tertabrak bus Transjakarta kordior V (Kampung Melayu – Kampung Rambutan) di Jl Otista Raya, Bidaracina, Jatinegara, Senin (12/9).

Warga langsung melarikan bocah yang tinggal di RT 07/12 Bidaracina ini, ke RSCM guna mendapatkan perawatan. Selanjutnya, pramudi bus Transjakarta yang belakangan diketahui bernama Hendro Nababan (29) berikut armadanya langsung diamankan petugas Laka Lantas Jakarta Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, saat itu, korban tengah menyeberang tanpa melintasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Saat berada di trotoar koridor bus Transjakarta, korban tampak terburu-buru dan langsung menyeberang tanpa menghiraukan kondisi arus lalu lintas di sekitarnya.

Padahal, di saat yang bersamaan tengah melaju kencang bus Transjakarta bernomor bodi JMT 040 dari arah Kampungmelayu menuju Cawang. Seketika itu juga, korban tertabrak dan sempat terpental.

Peristiwa ini juga sempat memancing amarah warga yang melihatnya. Terlebih, usai menabrak korban, pramudi bus Transjakarta sempat memacu pedal gas kendaraannya untuk meninggalkan korban yang tidak berdaya tergeletak di aspal. Warga yang kesal kemudian sempat memblokir jalur bus Transjakarta hampir selama 30 menit.

Beruntung, tak lama kemudian, bus Transjakarta yang dikemudikan Hendro Nababan berhasil dihentikan petugas kepolisian di kawasan Cawang. Korban diketahui putra pasangan Muji (50) dan Ade (38). "Korban mengalami luka parah dibagian kepala dan tangan kanannya. Oleh warga korban langsung dilarikan ke RSCM," ujar Cecep, warga setempat.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sudharsono mengatakan, saat ini, pramudi bus Transjakarta itu masih dalam proses pemeriksaan. Namun, karena kecelakaan ini melibatkan bus Transjakarta, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya. "Sejauh ini, pramudi bus Transjakarta yang menabrak korban masih berstatus sebagai saksi. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," tandasnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]