Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Kembali Memakan Korban
Thursday 01 Nov 2012 16:53:33

Busway TransJakarta Menerobos Lampu Merah hingga lari dari jalurnya dan pengendara motor menabrak Busway di Simpang Al Azhar SiSinga Mangaraja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi ugal-ugalan pengemudi Transjakarta kembali memakan korban. Kali ini dialami oleh busway Transjakarta yang dikemudikan oleh Okta D, yang saat itu datang dari arah terminal Blok M yang akan menuju stasiun Kota, untuk menerobos lampu merah. Akibat aksi Ugal-ugalan pengemudi bus Transjakarta tersebut, Seorang pria pengendara sepeda motor Yamaha Mio di perapatan Universitas Al Azhar Indonesia, Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan, Kamis (1/11), akhirnya menabrak busway tersebut, karena ia tidak dapat lagi mengendalikan motornya.

Menurut penuturan saksi mata, Jimino mengatakan kepada BeritaHUKUM.com di lokasi kejadian, " Bus Transjakarta JET-O28 dengan plat B 7039 AR datang dari arah Blok M yang akan menuju Pancoran. Pas di lampu merah, bus Transjakarta tersebut mencoba menerobos lampu merah, sementara dari arah selatan muncul juga sepeda motor Yamaha Mio CW warna merah Plat B 3210 SBH, yang dikendarai seorang pria yang berprofesi sebagai sales. Karena terkejut melihat bus Transjakarta yang meluncur di depannya, pengendara motor tersebut langsung menabrak bus Transjakarta tersebut ", ujaranya.

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian kepala yang sangat serius, karena kepala korban terbentur ke aspal, dan sempat membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, korbanpun dilarikan ke rumah sakit Pusat Pertamina dengan menggunakan Bajaj yang di stop oleh pihak Polantas.

Kecelakan Transjakrta kali ini tidak sampai membuat warga dan pengedara jalan mengamuk, serta merusak bus Trasnjakarta seperti yang sering terjadi, karena anggota Polantas dari Polres Jakarta Selatan lebih sigap mengatisipasi hal tersebut. Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sopir bus tersebut, serta memindahkan seluruh penumpang ke bus Transjakarta yang muncul dari arah belakangnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]