Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
Buruh Terus Memperjuangkan Kenaikan UMK Rp 2 Juta
Tuesday 20 Nov 2012 15:42:21

Aksi demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2 juta di kota Malang.(Foto: Ist)
MALANG, Berita HUKUM - Upaya untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2 juta pada tahun 2013 mendatang terus dicanangkan oleh para buruh. Kali ini upaya tersebut datang dari puluhan buruh di Malang, Jawa Timur, yang melakukan aksi demonya dengan me-longmarch alun-alun Kota Malang, menuju beberapa kantor-kantor pemerintahan. Baik di Kota Malang dan Kabupaten Malang, Selasa (20/11).

Mereka yang menamakan dirinya 'Forum Rakyat Bersatu' menyatakan penolakan terhadap usulan penetapan upah buruh di Kota Malang sebesar Rp 1.268.015 dan upah buruh Kabupaten Malang, Rp 1.274.000.

Juru bicara aksi, Chandra Pelu saat ditemui pewarta disela-sela aksi demo di depan Balaikota Malang mengatakan bahwa, "aksi ini menolak usulan upah murah," ujarnya.

Chandra menegaskan, semua kondisi buruh saat ini masih memprihatinkan, baik di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Tragisnya, sudah upah murah, terjadi PHK massal, outsourching dan sistem kerja kontrak terus menghantui para buruh. Hal ini yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah," harapnya.

Menurut Chandra, usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Pemkab/Pemkot Malang, masih jauh dibawah kualitas hidup layak.

"Makanya buruh meminta agar segera dinaikkan menjadi Rp 2 juta," tegasnya.

Ia menambahkan, Pihaknya akan terus turun ke jalan jika pemerintah daerah di Kota/Kabupaten Malang, belum mengusulkan apa yang dituntut buruh.

"Kami bersama buruh akan terus mengawal tuntutan kami. Demi kesejahteraan buruh," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Peni Suparto mengatakan, buruh juga harus memahami kondisi perusahaan. Kalau upahnya terlalu tinggi, maka tidak akan mungkin perusahaan bisa menaikannya.

"Jika tuntutannya terlalu tinggi, maka tak mustahil, perusahaan akan bangkrut. Kalau hal itu terjadi, buruh jelas dirugikan," katanya.

Peni juga mengusulkan, kedua belah pihak, harus menyelesaikan hal tersebut secara baik-baik.

"Misalnya bagaimana kedua belah pihak harus tidak ada yang dirugikan. Perusahaan juga tidak bangkrut, buruh harus terus semangat dan maksimal kerja," pungkasnya.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
• Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
• Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
• Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
• Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
• Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]