Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Buruh TKBM Komura Samarinda Demo Tuntut Kembali Bekerja
2017-03-28 06:23:03

Tampak suasana aksi demo buruh pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda pada, Senin (27/3).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah gebrakan Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) serta Polres Samarinda melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran dan Koperasi Komura Samarinda, Jumat (17/3) lalu, dengan mengamankan uang Pungli senilai Rp 6,1 Milyar yang hingga menyebabkan kegiatan buruh bongkar muat di pelabuhan berhenti total.

Ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda pada, Senin (27/3) dari pagi hingga sang hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Kesabandaran Pelabuhan (KSOP) Samarinda, namun mereka hanya bergeombolan di depan kantor Komura yang di polis line oleh Polisi sejak OTT lalu, yang lokasinya hanya bersebelahan dengan kantor KSOP Samarinda.

Sutrisno,SH dan rekan dari PERADI Kaltim sebagai Penasihat Hukum Komura, setelah melakukan pertemuan dengan jajaran KSOP Samarinda mengatakan, pada intinya kami minta agar mulai hari ini buruh harus bisa bekerja kembali, terangnya.

"Sesuai dengan aturan, dengan mengacu kepada peraturan menteri KM 35 yaitu dalam proses bongkar muat ada empat indikator yang tidak boleh tidak ada yaitu TKBM, jadi sekarang dilakukan bongkar buat di pelabuhan itu ilegal," ujar Sutrisno.

Diterangkan Sutrisno sebagai Kuasa Hukum Komura bahwa dari seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Muara Jaya dan yang memiliki izin bongkar muat adalah Komura Samarinda, jadi saat ini ada yang lakukan bongkar muat di pelabuhan kami sendiri tidak tahu, tegasnya.

Dasar yang dilakukan pungutan oleh komura ada keputusan yang di tandatangani oleh KSOP tahun 2014 tentang tarif bongkar muat, jadi apanya yang mau di Pungli kalaupun ada pungli itu sangat kecil sekali, terang Sutrisno.

"Sampai saat ini belum satupun buruh yang menerima kaji dan intiya anggota buruh menuntut sat ini harus mulai bekerja kembali," pungkas Sutrisno.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]