Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

Buruh Mestinya Dapat Menerima Penetapan UMK
Friday 03 Feb 2012 18:06:25

Aksi unjuk rasa pekerja akibat tidak dipenuhinya kenaikan upah (Foto: Ist)
JAKARTA BeritaHUKUM.com) – Pemerintah berpendapat bahwa Dewan Pengupahan Daerah sudah cukup aktif dalam melakukan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) . Mestinya buruh menerima keputusan tersebut. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Perkonomian Hatta Rajasa, usai rapat koordinasi tumpang tindih lahan dan perburuhan di Jakarta, Jum'at (3/2).

Menurut dia, aksi demo buruh yang menuntut kenaikan upah, perlu dicermati serius. Dewan Pengupahan Daerah perlu diberdayakan. "Masalah pengupahan yang paling penting konsisten, ketika tripartid sudah mengeluarkan keputusan. Itu harus konsisten dengan itu," kata Hatta.

Terkait persoalan buruh tersebut setidaknya puluhan menteri baik dari perekonomian dan keamanan maupun pejabat daerah gubernur mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Hatta berharap, unjuk rasa yang dilakukan buruh untuk meminta kenaikan upah tidak berlanjut karena akan membuat para investor takut. "Kondisi ekonomi kita baik, ekspor kita juga baik, investasi juga baik. Bahkan, kita dapat invesment grade. Jadi kalau unjuk rasa terus-terusan dilakukan buruh, yang ada investor yang mau masuk pada nervous (gugup) sehingga takut," papar Ketua Umum DPP PAN tersebut.

Sedangkan Menakertrans Muhaimin Iskandar menyambut baik kerja Dewan Pengupahan Daerah. Namun, harus lebih diberdayakan peran dan fungsinya, agar dapat mencegah aksi unjuk rasa besar-besar buruh yang mengganggu operasional produksi barang dan jasa.

"Saya dan para gubernur, bupati dan walikota sudah bicara untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah, agar memberikan hasil subjekif seperti pihak independen seperti BPS. Buruh juga harus mengerti ada perusahaan yang mampu dan kurang mampu," tutur Muhaimin.

Diakuinya, survei yang dilakukan terhadap upah di masing-masing daerah berbeda-beda. Aspek yang membedakannya antara lain waktu survei dan jenis barang yang disurvei. Penetapan upah pun selalu melibatkan tiga pihak (tripatrit), yakni pemerintah, aosiasi pengusaha dan perwakilan buruh atau serikat pekerja. “Pertemuan untuk mencapai mufakat lebih baik, ketimbang berunjuk rasa,” jelasnya.

Pada bagian lain, Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah berencana meregristrasi ulang semua serikat pekerja yang ada di Indonesia. "Saya minta kepada seluruh pemerintah kabupaten kota untukmelakukan registrasi seluruh serikat pekerja serikat buruh secepat-cepatnya," tandasnya.

Registrasi dilakukan, lanjut Menakertrans, agar keterwakilan buruh ada di dalam Dewan Pengupahan. Hal ini diharapkan dapat mengakomodir kepentingan buruh dalam membahas permasalahan perburuhan.

Terkait masih belum jelasnya pengertian upah minimum regional (UMR), dia berharap untuk tidak disalahartikan sebagai batas maksimum gaji. "Padahal UMR ini upah untuk garis batas, tidak boleh ada upah di bawah itu untuk masa kerja nol sampai satu tahun. Tetapi kalau untuk di atas satu tahun mestinya menggunakan upah standar," jelas ketua umum DPP PKB ini.(inc/ind)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]