Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mogok Nasional
Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
2016-11-22 08:28:59

Ilustrasi. Tampak ribuan buruh dari KSPI saat melakukan aksi demo di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama para buruh indonesia resmi mengumumkan akan melakukan "Mogok Nasional" pada 2 Desember 2016. Dengan demikian, rencana mogok nasional buruh yang semula pada 2 November 2016, diundur menjadi 2 Desember 2016 yang akan bersamaan dengan rencana Demo Aksi Bela Islam jilid III di Jakarta.

Sedang aksi besar-besaran sebagai aksi pemanasan jelang mogok nasional berikutnya akan berlangsung di kota-kota besar lainnya, seperti Banten, Surabaya, Semarang, Batam, Medan, dsb.

Mogok Nasional yang jatuh pada 2 Desember 2016 mendatang adalah aksi tertib dan damai, karena akan bersamaan dengan aksi Bela Islam jilid 3, dan akan dilaksanakan dalam bentuk unjuk rasa nasional dengan "stop produksi" di 20 Provinsi 250 kab/kota dengan melibatkan hampir satu juta buruh. Khusus buruh se-Jabodetabek dan Karawang, lebih dari 200 ribu buruh pada saat mogok nasional 2 Desember tersebut akan bergerak unjuk rasa di Istana dengan titik kumpul di bundaran HI.

Sedangkan mogok nasional buruh di 19 Provinsi lainnya dilakukan di kawasan industri dan kantor Gubernur masing-masing.

Tiga isu yang akan disuarakan para buruh pada "mogok nasional 2 Desember" tersebut adalah:

1. Cabut PP 78/2015 - Tolak Upah Murah.

2. Naikan UMP/UMK 15% - 20%.

3. Penjarakan sekarang juga tersangka "Ahok" penista agama sebagaimana tersangka-tersangka sebelumnya, demi tegaknya supremasi hukum.

"Isu ini sudah dari 2 bulan lalu diteriakan oleh buruh," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI melalui keterangan singkat yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (21/11).

Aksi juga termasuk untuk, "menolak penggusuran dan reklamasi yang merusak lingkungan hidup serta sarat aroma korupsi sebagaimana juga buruh dari dulu meminta KPK memeriksa Ahok atas dugaan korupsi di RS Sumber Waras, Lahan Cengkareng, reklamasi Teluk Jakarta," jelasnya, sembari menerangkan bahwa teriakan buruh ini tak pernah ditanggapi.

Waktu pelaksanaan sengaja dibuat bersamaan, karena ada irisan isu dan kepentingan yang sama yaitu "Menegakkan supremasi hukum dan rasa keadilan", "Menolak upah murah, menolak penggusuran yang melaggar HAM dan menolak reklamasi yang merusak lingkungan".

"Di seluruh dunia, perjuangan serikat buruh adalah upah layak, HAM, lingkungan, dan tegaknya hukum (rechstat). Inilah esensi mogok nasional 2 Desember oleh buruh," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Mogok Nasional
 
Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
 
Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
 
Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
 
Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
 
Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]