Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SCTV
Buruh Demo Kesper SCTV Mepertanyakan Nasib 41 Kariawan
Thursday 27 Sep 2012 15:42:47

Pegawai SCTV yang ikut tergabung dalam demo Buruh (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan Buruh Masih melakukan Orasinya di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, sambil mengelar mimbar bebas, orasi demi orasi dari perwakilan buruh dan menyanyikan lagu perjuangan, serta tarian perjuangan kaum buruh di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (27/9).

Dalam orasinya, para pendemo mengatakan, "Hari ini buruh bersatu, maka kami tidak akan mudah untuk dikalahkan. kami karyawan yang sudah tetap saja, masih tetap bisa untuk dialihkan menjadi kariawan kontrak ini terjadi pada kawan-kawan dari SCTV, di mana sebagian dari pada kariaan SCTV yang Sudah bekerja tahunan di alihkan mejadi pekerja Kontrak, apalagi temen - temen kami yang saat ini masih status pekerja kontrak, bagaimana nasibnya?", ujar orator dari atas podium mobil dengan mengunakan pengeras suara.

"Maka tidak ada kata lain untuk hal ini, kita harus bersatu melawan Outsursing, lawan upah murah. Pegawai dari SCTV juga bergabung dalam aksi ini, mereka menolak sistem kerja kontrak", kata salah seorang orataor, sambil meneriakan yel - yel 'hidup buruh, hancurkan outsourcing".

Sementara itu perwakilan Serikat Pekerja SCTV, Agus ketika di minta keterengan oleh BeritaHUKUM.com mengatakan, "bahwa memang benar sebagian rekan-rekan kami sudah di alihkan sebagai pekerja Kontrak, saat ini masih ada 41 kariawan SCTV, rekan kami yang tidak bersedia di alihkan, bila kami harus di alihkan menjadi kariawan kontrak, kami bergabung bersama rekan-rekan buruh hari ini untuk memperjuangkan nasib kami, keluarga kami, dan rekan-rekan kami Pungkas Agus sembil bergabung menuju barisan masa pendemo.(bhc/put)





 
Berita Terkait SCTV
 
Audisi IGT 2014 Jakarta Tembus Ribuan Peserta
 
40 Pengurus & Anggota SP SCTV Wajib Dipekerjakan Kembali
 
Kesulitan Pendanaan, Bakrie Kemungkinan Akan Menjual ANTV ke SCTV
 
Buruh Demo Kesper SCTV Mepertanyakan Nasib 41 Kariawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]