Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Sistem Kerja Outsourcing
Buruh Ancam Mogok, 4 Kementerian Ajak Dialog
Monday 24 Sep 2012 20:19:46

Menakertrans, Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan mengajak para buruh berdialog terkait rencana Sekretariat Bersama Buruh yang bakal menggelar aksi mogok kerja nasional. Unjuk rasa itu menolak sistem kerja outsourcing pada 3 Oktober mendatang.

Nantinya dialog yang dilakukan dalam waktu dekat ini melibatkan empat kementerian seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Pemerintah siap duduk bersama dan berdialog dengan pekerja atau buruh untuk mencari solusi dari permasalahan - permasalahan hubungan industrial yang selama ini dihadapi bersama“, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (24/9).

Pemerintah, lanjut Muhaimin, sangat terbuka terkait dengan solusi dan pencarian titik temu perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja akan senantiasa dijembatani dan dicarikan jalan terbaik sehingga kompromi dapat tercapai.

“Kita lakukan terus dialog dan menyerap aspirasi para pekerja, serikat pekerja dan para buruh agar semua masalah yang dihadapi bisa kita selesaikan tanpa harus mogok tanpa harus melakukan demontrasi", tambah dia.

Menurut Muhaimin dialog dengan buruh difokuskan mengenai masalah sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing atau kontrak kerja, dan sistem jaminan sosial bagi pekerja / buruh ini melibatkan unsur serikat perkerja / buruh dan asosiasi pengusaha.

“Dukungan sistem regulasi memang berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja / buruh, tapi juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh di Indonesia. Itu terus kita benahi",terangnya.

Sedangkan tuntutan buruh untuk menghapus sistem kerja outsourcing (alih daya), Muhaimin berjanji segera menetapkan peraturan baru untuk memperketat penerapan sistem alih daya tersebut.

"Penetapan aturan tersebut tinggal menunggu pertemuan tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Setelah itu, aturan akan ditetapkan", tambahnya.

Sedangkan terkait dengan pengupahan, Muhaimin sepakat bahwa pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standardaya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu factor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja“, kata Muhaimin.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013.(pmj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Sistem Kerja Outsourcing
 
Buruh Ancam Mogok, 4 Kementerian Ajak Dialog
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]