Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Buronan Korupsi Jenguk Anak Sakit, Langsung Dibekuk Tim Kejaksaan
Tuesday 10 Dec 2013 00:51:55

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
​JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membekuk Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani, buronan asal Kejari Palembang.

"Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani adalah terpidana kasus korupsi penyaluran dana PKBL PT. Pertamina (Persero) Region II Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (9/12) malam, di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa terpidana Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani yang berusia 50 tahun dan Pegawai BUMN (PT. Pertamina), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selaku kordinator Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Pertamina (PKBL PT. Pertamina) terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT. Pertamina (persero) Region II Sumbagsel Palembang dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2009.

Bertempat di Kantor PT. Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel Palembang, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 888.900.000 (delapan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dan dijatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Masih menurut Untung, bahwa dengan ini jaksa eksekutor telah bertindak sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013.

"Terpidana diamankan pada hari Senin, 9 Desember 2013, pukul 18:00 WIB, di Rumah Sakit Harapan Kita Ruang VIP B Widuri 103, ketika sedang menjenguk dan menunggui anaknya yang sedang sakit," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]