Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Buronan Korupsi Jenguk Anak Sakit, Langsung Dibekuk Tim Kejaksaan
Tuesday 10 Dec 2013 00:51:55

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
​JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membekuk Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani, buronan asal Kejari Palembang.

"Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani adalah terpidana kasus korupsi penyaluran dana PKBL PT. Pertamina (Persero) Region II Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (9/12) malam, di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa terpidana Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani yang berusia 50 tahun dan Pegawai BUMN (PT. Pertamina), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selaku kordinator Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Pertamina (PKBL PT. Pertamina) terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT. Pertamina (persero) Region II Sumbagsel Palembang dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2009.

Bertempat di Kantor PT. Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel Palembang, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 888.900.000 (delapan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dan dijatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Masih menurut Untung, bahwa dengan ini jaksa eksekutor telah bertindak sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013.

"Terpidana diamankan pada hari Senin, 9 Desember 2013, pukul 18:00 WIB, di Rumah Sakit Harapan Kita Ruang VIP B Widuri 103, ketika sedang menjenguk dan menunggui anaknya yang sedang sakit," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]