Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
SKK Migas
Bupati Minta SKK Migas Awasi Kinerja Medco E&P di Blok A
Wednesday 08 Jan 2014 18:16:09

Hasballah saat menerima plakat dari SKK-Migas di Ruang Rapat Bupati Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Hasballah," SKK Migas perlu mengawasi kinerja PT Medco E&P Malaka di Blok A Aceh Timur, Provinsi Aceh. Pasalnya, jika perusahaan Migas tersebut tidak segera berproduksi maka Indonesia akan rugi. Apalagi Aceh Timur yang memiliki cadangan minyak dan gas (Migas) yang tidak sedikit dibandingkan Riau dan Palembang.

“SKK MIGAS seharusnya lebih memperhatikan, karena sejak Medco beroperasi di Blok A hingga saat ini masih berputar-putar pada persoalan ganti rugi tanah masyarakat. Sementara kontrak PT Medco di Blok A sampai 2031.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Aceh Timur Hasballah saat menerima Kunjungan Silaturrahmi SKK-Migas, PT Medco E&P Malaka dan PT Pertamina (Persero) di Kantor Setdakab Aceh Timur, Rabu (8/1).

Persoalan yang dihadapi PT Medco, khususnya di lapagan, seperti penculikan (warga Inggris—red) di Ranto Peureulak hingga persoalan ganti rugi tanah membuat pihak perusahaan itu semakin komplit (lengkap) menghadapi masalah. Namun disisi lain Medco dinilai tidak mampu mencari perusahaan pendampingi (Sub-Rekanan) yang mampu memproduksi Migas di Blok A.

“Sehingga rencana pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idi di lokasi yang baru belum terealisasi dengan alasan pihak Medco harus merevisi gambar dari gedung berlantai empat menjadi satu lantai dengan anggaran tahap pertama sebesar Rp70 miliar,” ujar Hasballah.

Perubahan gambar yang dilakukan pihak Medco mencapai setahun lebih, sehingga, membuat masyarakat Aceh Timur sudah tidak percaya lagi dengan rencana pembangunan RS tersebut oleh PT Medco menggunakan dana CSR.

Kita Pemkab, mendesak SKK-Migas agar melihat Aceh Timur untuk kemajuan daerah, apalagi kabupaten ini memiliki cadangan Migas yang tidak sedikit, baik di hulu ataupun di hilir. Begitu juga dengan rencana pemasangan pipa gas Lhokseumawe – Belawan menjadi sebuah kemudahan dalam menyuplai Migas dari Aceh ke industri-industri, baik industry di Aceh ataupun di Sumatera Utara," ujar Hasballah lagi.

“Jika Medco tidak mampu mencari sub rekanan yang siap memproduksi Migas di blok A, maka lebih baik kembalikan ke Pemkab, biar daerah yang memikirkan tentang Blok A ini,” sebut Rocky.

Dalam pertemuan sejak pukul 09:00 – 11:00 Wib itu hadir Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir, S.Ik, MH, Kadis Koperindag Aceh Timur Yusri, Camat Ranto Peureulak Zulbahri, SE dan dari perusahaan Migas hadir PT Pertamina (Persero) dan PT Medco E&P Malaka dan hadir juga Kepala Perwakilan SKK-Migas Wilayah Sumbagut, Bahari Abbas.(bhc/kar)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]