Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Bupati Gorut Warning Kades Terlibat Politik Praktis
Monday 11 Feb 2013 20:53:32

Pidato Bupati Gorut, Indra Yasin MH di depan masyarakat Gorontalo.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tahun ini merupakan tahun politik bagi Provinsi Gorontalo, terutama di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Dan tidak bisa dipungkiri, PNS atau aparat pemerintah sangat rawan dengan isu politik jelang pemilukada. Untuk itu, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH mewanti-wanti para jajarannya, termasuk kepada Kepala Desa.

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa, maka seorang Kepala Desa (Kades) dilarang masuk dalam kepengurusan partai. Dan bila ada yang ingin masuk pada kepengurusan partai politik atau ingin maju pada pemilihan legislatif tahun 2014 mendatang, maka saya minta agar Kepala Desa harus melalui ketentuan yang berlaku yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kepala Desa kepada pemerintah daerah," jelas Indra, Sabtu (9/2).

Menurut Bupati, larangan kepala desa untuk masuk dalam kepengurusan partai seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang memiliki tujuan yang baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan, harus memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat dan harus mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang dipimpinnya," tandasnya.

Namun sebaliknya lanjut Indra, jika Kepala Desa sudah masuk dalam kepengurusan partai politik, maka independensi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat kurang efektif. Pelayanan maksimal hanya difokuskan kepada masyarakat yang searah atau sekonsep dengan Kepala Desa itu sendiri, sedangkan yang berbeda pandangan politik akan dibiarkan dan ini akan menimbulkan persoalan-persoalan ditingkat desa.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]