Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Bupati Gorut Kritik Pemprov Gorontalo
Monday 11 Feb 2013 10:37:30

Kepala Desa se-Gorut, saat berfoto bersama Bupati Indra Yasin MH, kamis (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sinkronisasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota pada era otonomi daerah saat ini belum berjalan dengan maksimal. Program yang dilaksanakan kadang tidak sejalan, bahkan tumpang tindih, contohnya di Provinsi Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menilai sejumlah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi tidak dikoordinasikan. Sejumlah dinas di Provinsi dalam melaksanakan kegiatan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kerjasama dengan Pemprov Gorontalo. kegiatan tersebut diantaranya, program pembangunan Rumah Layak Huni (Mahyani), program listrik gratis, pemberian bantuan peternakan dan sejumlah program lainnya. Parahnya lagi dalam melakukan pendataan ataupun penentuan yang mendapatkan sejumlah bantuan terindikasi dilakukan oleh organisasi kemasyarakat atau partai politik tertentu dan bantuan yang disalurkan tersebut juga lebih condong mengatasnamakan bantuan pribadi padahal sumbernya dari APBN.

Untuk itu, Bupati Gorut berupaya dengan menyurati Gubernur Gorontalo yang isinya menanyakan berapa alokasi Mahyani di Gorontalo Utara dan sasarannya diperuntukkan kepada siapa. "Begitu juga pemberian bantuan listrik gratis harus jelas berapa alokasi untuk Gorontalo Utara dan siapa-siapa yang menerima. Ini penting disampaikan mengingat program-program ini merupakan program yang dibiayai oleh APBN," tegas Indra Yasin MH, Kamis (7/1) lalu.

Bupati menegaskan, program pemerintah Provinsi dan program Kabupaten memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan etika pemerintahan yang ada. Indra mengaku senang menerima bantuan, akan tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. "Jangan dilakukan penyerobotan yang dapat membingungkan masyarakat. Apalagi bila program tersebut sedang diprogramkan oleh pemerintah daerah, maka dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih," ujarnya.

Terkait kondisi ini, Indra mengharapkan kepada seluruh kepala desa untuk ikut terlibat langsung dalam mengawasi dan menjalankan program pemerintahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat

“Kalau bantuan tersebut diperoleh dari anggaran APBN atau APBD, maka harus disampaikan kepada masyarakat bahwa ini merupakan program pemerintah. Jangan mengatakan bantuan ini merupakan bantuan pribadi. Begitu juga prosedur penyalurannya, bila bantuan berasal dari anggaran pemerintah, maka penyaluran dan pendataannya tidak berasal dari Partai Politik," jelas Indra.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]