Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut: Kepala Desa Ujung Tombak Pemerintah
Friday 08 Feb 2013 20:44:20

Pidato Bupati Gorut, Indra Yasin MH, Jum'at (8/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH mengatakan, Kepala Desa (Kades) merupakan ujung tombak pemerintah. Sehingga, seorang Kepala Desa harus mampu menjabarkan, melaksanakan dan peyambung kebijakan pemerintah dari pusat, provinsi maupun kebijakan pemerintah Kabupaten. Untuk itu, ia meminta seluruh kepala desa agar bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

“Saya minta kepada seluruh kepala desa agar bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Perlu saya sampaikan ini karena ada kepala desa yang menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang menjadi program pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara itu tidak benar," kata Bupati, Jum'at (8/2).

Menurutnya, bila ini dilakukan oleh seluruh Kepala Desa, maka akan membingungkan masyarakat dan tentunya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tidak akan berjalan.

Bupati menekankan kepada seluruh Kades, agar hirarki pemerintahan dapat dijalankan. Artinya bila ada intruksi Presiden, maka Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa, kepala Dusun dan seluruh aparat pemerintah harus menjalankan. "Begitu juga bila ada program di Pemerintah Kabupaten, maka aparat dibawahnya harus disampaikan kepada masyarakat secara benar," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]