Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut: Bantuan Pemerintah Jangan Atas Namakan Pribadi
Thursday 07 Mar 2013 21:42:27

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, MH.((Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Jangan bantuan yang dianggarkan melalui APBD lalu kemudian disampaikan itu adalah pribadi. Meskipun saya sebagai bupati akan tetapi kalau ada bantuan yang dari pemerintah daerah jangan disampaikan bantuan dari Indra Yasin secara pribadi," tegas Bupati Gorut, Indra Yasin, Kamis (7/3)

Kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Indra juga menyampaikan penegasan yang sama agar pemerintah provinsi Gorontalo dalam menyalurkan bantuan harus disampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah, bukan mengklaim bahwa bantuan tersebut milik orang perorang.

Olehnya, Indra meminta kepada seluruh kepala desa dan penyuluh untuk ikut mengawasi penyaluran bantuan, termasuk penyaluran bibit baik berasal dari pemerintah kabupaten Gorontalo Utara maupun dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Saya minta kepala desa melakukan pengawasan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik dan tengah-tengah masyarakat.

Saya juga minta agar kepala desa tidak ikut-ikutan dalam mendukung penyaluran bantuan yang tidak sesuai dan tidak dikordinasikan kepada pemerintah daerah”, tegas Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]