Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gorontalo
Bupati Gorontalo Ajarkan Cara Menanam Pohon yang Benar
2016-10-30 18:33:53

Tampak Bupati Gorontalo, Prof.Dr.Ir.H.Nelson Pomalingo saat acara gerakan kambungu beresi di Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga, Gorontalo.(Foto: Irvan)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorontalo, Prof. Dr. Ir. H.Nelson Pomalingo, meminta penanaman pohon harus mengikuti teknis, baik dari segi kedalaman atau pun jarak tanam.

Bupati Nelson yang juga insinyur pertanian dan ahli lingkungan itu beberapa kali menekankan pada pelaksanaan Gerakan Kambungu Beresi yang melibatkan para pejabat daerah.

Seperti halnya pada pelaksanaan Gerakan Kambungu Beresi di Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga, Gorontalo kali ini. Teknik-teknik penanaman kembali ditekankan Bupati, karena menginginkan upaya menghijaukan lingkungan di Kabupaten Gorontalo benar-benar menuai hasil.

"Gerakan menanam harus benar. Jangan hanya menanam tanpa tekniknya. Tanaman pohon dalam gerakan ini harus dirawat, jika gagal berarti kita hanya melakukan seremoni belaka tanpa ada hasil," ujar Bupati Nelson, Minggu (30/10).

Dukungan besar terhadap gerakan Kambungu Beresi pun nampaknya diberikan Pemda Kabupaten Gorontalo. Terbukti, unsur SKPD dilibatkan demi mensukseskan kegiatan itu. Bahkan dalam pelaksanaannya Bupati Nelson kini mengarahkan jenis pohon pelindung yang ditanam harus pohon yang menghasilkan bagi masyarakat.(rls/bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]