Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Buol
Bupati Buol Pakai Rompi Anti Peluru
Friday 06 Jul 2012 22:32:39

Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu (Foto: jppn)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, akhirnya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit dua perusahaan Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya, itu digelandang penyidik setelah ditangkap Jumat dini hari tadi di Buol, Sulawesi Tengah.

Amran tiba di gedung KPK pukul 20.50 WIB, di bawah kawalan ketat sejumlah petugas KPK. Amran terlihat mengenakan rompi anti-peluru.

Tidak ada komentar dari bibir Amran. Dia segera dibawa masuk ke dalam gedung dengan menerabas kerumunan pewarta yang telah menunggunya. Sempat terjadi desak-desakkan antara para pewarta, petugas KPK, dan Amran Batalipu.

Dugaan suap Bupati Buol terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, saat hendak menyuap Amran Batalipu, 26 Juni 2012. Namun, Amran berhasil lolos dari penggerebakan karena dilindungi ratusan pendukungnya dengan cara menghalang-halangi tim penyidik.

Sehari kemudian, KPK menangkap lagi tiga petinggi PT Hardaya, Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol. Dua orang terakhir dilepas KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan tidak tertutup kemungkinan kasus suap Bupati Buol bisa melebar ke sejumlah orang, yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersanggka. Namun KPK saat ini berfokus pada mendalami kasus suap yang sedang membelit Amran.

"Amran menjadi tersangka penerima suap sedang yang lain sebagai penyuap," kata Bambang dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

Menurut Bambang, Amran akan dijebloskan ke dalam Rumah Tanahan KPK setelah terlebih dulu diperiksa penyidik. “Yang bersangkutan akan langsung ditahan di rutan KPK. Kami sudah menyiapkan standar minimal yang dimiliki,“ ujarnya.

Amran Batalipu diciduk Penyidik KPK dikediamannya, jalan Mas Mansyur Buol, Jumat dini hari. Setelah itu, Suami Luciana Baculu ini langsung dilarikan ke kabupaten Tolitoli yang berjarak 4 jam dari Buol.(bhc/oke/rat)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]