Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Buol
Bupati Buol Ditangkap dan Digiring Penyidik KPK Ke Jakarta
Friday 06 Jul 2012 11:33:03

Amran Batalipu Bupati Buol , Sulawesi Tengah (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menangkap Amran Batalipu Bupati Buol , Sulawesi Tengah, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap ijin hak guna lahan (HGU).

Hal itulah, diungkapkan Juru bicara KPK, Johan Budi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).

"Jadi hari ini, tim penyidik yang berada di Buol sudah membawa surat upaya paksa, ke rumah Bupati Buol," kata Johan.

Johan menambahkan, untuk sementara ini, dirinya baru bisa memberikan sedikit informasi. "Dan untuk lebih jelasnya lagi, akan dilanjutkan kepada Pimpinan KPK," tambahnya.

Saat ditanya wartawan, dimanakah Bupati Buol diperiksa, Johan menjawab saat ini. Tim penyidik sedang dalam perjalanan bersama tersangka menuju Jakarta.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu yang juga menjabati Ketua DPD Partai Golkar Buol dan dua petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Yani dan Gondo tertangkap tangan setelah diduga menyuap Amran terkait dengan kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Buol. Nilai suap yang diberikan kepada Amran tersebut mencapai miliaran rupiah.

Sehubungan dengan penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2012). Perusahaan milik Hartati Murdaya itu masih terkait dengan PT HIP.

Selain itu, KPK juga sudah mencekal tiga orang untuk keluar negeri. Dua pegawai PT Hardaya Inti Plantation, yakni Totok Lestiyo dan Sukirno, serta seorang pegawai PT Cipta Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]