Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jabar
Bupati Bogor Jadi Tersangka, Tim Sukses Aher-Deddy Lepas Tangan
Thursday 14 Mar 2013 13:16:25

Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JABAR, Berita HUKUM - Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan menjadi tersangka terkait Pilgub Jabar. Tim sukses Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar tak mau ikut campur.

"Semua yang terkait dengan masalah ketentuan kampanye ya harus berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Jadi kalau ada tim kampanye yang pejabat negara dan dianggap melanggar ya itu tanggung jawab masing-masing," kata tim sukses Aher-Deddy dari Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, saat dihubungi, Kamis (14/3).

Menurut Yuddy seharusnya sebagai pejabat publik, Yasin tahu aturan yang berlaku. Sehingga ketika melanggar maka sudah harus siap menghadapi konsekuensinya.

"Masing-masing sudah tahu peraturan dan konsekuensi dan apa yang seharusnya dilakukan dalam kampanye. Dan kalau dia melanggar, tanggungjawab tidak bisa disalahkan ke calon apalagi tim kampanye keseluruhan," kata Yuddy.

Namun Yuddy menyayangkan penetapan tersangka Yasin. "Kami sebagai tim kampanye Aher-Deddy tentu menyayangkan hal tersebut. Kami memberikan apresiasi kepada Pak Rachmat Yasin yang telah mendedikasikan diri dalam pemenangan Aher, walaupun langkah beliau dianggap salah secara peraturan," tandasnya.

Rachmat dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nerheryana lantaran menjadi jurkam dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilgub Jabar di Bojonggede, Bogor, pada Sabtu (16/2) lalu. Namun untuk menjadi jurkam, Rachmat tidak mengantongi surat izin cuti dari Kemendagri. Kemestian surat izin cuti untuk jurkam bagi pejabat publik ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.

Polisi pun telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait Pilgub Jabar. "Kami sudah periksa dia. Dari hasil pemeriksaan kami, dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, ketua Panwaslu dan rekaman video. Semua penyidikan memenuhi unsur pelanggaran," tegas Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Rabu (13/3).

Sementara itu, Kapolres Kota Depok Kombes Achmad Kartiko di Mapolres Depok mengatakan bahwa, "Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) telah memeriksa para saksi dan alat bukti. Hasilnya sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata , Rabu (13/3).

Menurut dia, Rachmad Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/3). "Beliau sudah diperiksa Senin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Bupati Rachmat diperiksa di Markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Rachmat dituduh melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikatakannya semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan Rabu (13/3) telah dilimpahkan di Kejari Bogor.

Bupati Bogor, kata dia, melanggar undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 80 yang berbunyi intinya pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 dan maksimal Rp 6 juta.

Adapun mengenai kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Kartiko mengatakan tidak ada laporan dari Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Depok. "Kami kan sifatnya pasif, harus ada laporan dari panwaslu terlebih dahulu," ujarnya.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno juga membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Bogor Rahmad Yasin terkait Pilgub Jabar. Namun dirinya tidak dalam kapasitas menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan. "Saya hanya mendampingi saja untuk melaporkan ke Polres Depok, kalau ingin tahu detailnya tanya Panwaslu Kabupaten Bogor," ujarnya.(dbs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilgub Jabar
 
Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
 
Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
 
MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
 
Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
 
Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]