JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Bogor, Rahmat Yasin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5). Dalam satu pekan ini, Politisi PPP itu sudah dua kali diperiksa KPK. Senin (29/4) lalu, ia diperiksa kasus Hambalang. Namun kali ini ia diperiksa kasus suap lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Lahan yang terletak di desa Artajaya, kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor itu, mendapat ijin dari Rahmat Yasin. Dalam kasus ini, KPK sudah menyeret Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher ke dalam tahanan.
Untuk itu, Rahmat akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher (ID). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ID,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Sebelumnya, saat usai diperiksa untuk kasus Hambalang, Rachmat mengaku bahwa dirinya pernah berhubungan lewat sms dengan Iyus soal izin pengurusan lahan tersebut
Akan tetapi, ia membantah bila memberikan izin lahan itu setelah dikirimkan SMS oleh Iyus. Izin itu, kata Rachmat diberikan pihaknya setelah melakukan kajian terlebih dahulu. “Namanya Bupati menyetujui tetapi bukan setelah ada SMS (dari Ijus Djuher)," kata Rahmat kala itu.
Dia pun mengaku siap bila diperiksa oleh KPK terkait kasus itu tersebut. Selain Rachmat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dede Rustandi selaku staf dinas tata ruang dan pertanahan dan tersangka kasus ini, Nana Supriyatna
Kasus ini berawal dari tangkap tangan Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa) dan Nana Supriatna (pihak Garindo) bersama 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Listo Wely S dan Usep Jumenio di Sentul.
PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi "uang ucapan terimakasih" kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Iyus Djuher.(bhc/din)
|