Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Bupati Aceh Utara Kewalahan Mengentaskan Kemiskinan
Monday 10 Jun 2013 21:41:00

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib atau yang lebih akrab disapa Cekmad mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk memprioritaskan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara.

"Memang untuk penanggulan kemiskinan ini masih menjadi tantangan besar di kabupaten Aceh Utara, dan kita sangat kualahan untuk mewujudkannya," kata Muhammad Thaib, kepada wartawan usai acara penyerahan bantuan secara simbolis kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Utara, yang digelar di Balai Desa Lhoksukon, Senin (10/6).

Menurut dia, sebanyak 27 kecamatan yang ada di kabupaten setempat terdapat 5 kecamatan yang penduduknya masih dalam kemiskinan. Seperti di Kecamatan Geurudong Pasee, Pirak Timur, Nisam Antara, Tanah Pasir dan Simpang Keuramat.

Agar kemiskinan di Aceh Utara dapat tertanggulangi, katanya lagi, Pemerintah menetapkan sebuah terobosan melalui PKH sebagaimana yang dituangkan melalui keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI No. 54/LJS.OHH/03/2012, tentang penetapan Kabupaten/Kota lokasi pengembangan PKH tahun 2012.

Menurut Cekmad, program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, terutama kelompok masyarakat miskin. Oleh karenanya, program ini diterapkan dengan memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Dalam acara itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib bersama Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Drs Jailani Abdullah MM, turut menyerahkan bantuan kepada PKH sebanyak 11.095 RTSM sebesar Rp 3.918.000.000 bersumber dari dana APBN tahun 2012.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]