Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bangladesh
Bunuh Wartawan, 9 Orang Dihukum Seumur Hidup
Friday 28 Jun 2013 10:43:52

Istri korban mengharapkan hukuman mati bagi para terdakwa.(Foto: Ist)
BANGLADESH, Berita HUKUM - Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa karena membunuh seorang wartawan, Gautam Das, pada 2005.

Dalam pengadilan kilat pada Kamis (27/6) di ibukota Bangladesh, Dhaka, menyatakan kesembilan terdakwa pantas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan mereka.

Mereka adalah Asif Imran, Asif Imtiaz Bulu, Quazi Murad, Qamrul Islam Apon, Asad Bin Qadir, Siddiqur Rahman Miah, Tamzid Hossain Babu, Rajib Hasan Miah dan Abul Taher Murtaza alias Apollo.

Kecuali Apollo yang masih buron, para terdakwa hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Terdakwa ke-10, Jahid Khan, telah meninggal dunia sebelum kasusnya diputus.

Hakim Nur Uddin juga menjatuhkan denda kepada para terdakwa dan jika mereka gagal membayar maka mereka terancam mendapat tambahan hukuman satu tahun.

Gautam Das menjabat sebagai kepala biro surat kabar Somokal di Faridpur. Ia disiksa dan dicekik hingga meninggal dunia pada 17 November 2005 karena melaporkan kasus korupsi dan penyimpangan proyek perbaikan jalan di kota itu.

Institut Pers Internasional mengatakan baru kali ini pembunuh wartawan dinyatakan bersalah di Bangladesh.

Ketua Serikat Federal Wartawan Bangladesh menyebutkan banyak kasus pembunuhan jurnalis bahkan tidak sampai diselidiki secara benar.

Sedikitnya 15 wartawan dibunuh di Bangladesh selama 20 tahun terakhir.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bangladesh
 
• Kebakaran Dahsyat Lalap Kota Tua Ibu Kota Bangladesh, 78 Korban Tewas Terus Bertambah
 
• Pemilu Berdarah Bangladesh: PM Sheikh Hasina Menang Lagi, Oposisi Minta Pemilu Ulang
 
• Kekerasan di Hari Pemilu Bangladesh
 
• Tiga Tewas dalam Unjuk Rasa Bangladesh
 
• Politikus Bangladesh Divonis 90 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]