Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
FPI
Buntut Rusuh di Balaikota Keberadaan FPI Ditentukan Kementerian Dalam Negeri
Tuesday 07 Oct 2014 03:05:20

Ilustrasi Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi. (Foto: Istimewa/Dok. Republika)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku masih mempelajari soal wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) terkait demo berakhir kerusuhan yang dilakukan organisasi tersebut di depan Balaikota pada Jumat, (3/10) lalu.

“Kita sedang mengkaji karena pembubaran terhadap organisasi massa itu ada prosedurnya. Namun jika ada pelanggaran hukum, tentu ada sanksi yang akan diberikan,” papar Gamawan Fauzi, Senin, (6/10) di gedung Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Gamawan, pihaknya kini masih terus berkoordinasi dengan Mabes Polri akan sangkaan dan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum yang telah dilakukan FPI pada Jumat lalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri dinyatakan tentang status hukum FPI sebagai Lembaga Sosial Masyarakat.

Jika benar FPI tidak terdaftar, Polri akan mengambil sikap. Yang bisa dilakukan Polri yakni memberikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk kemudian diputuskan FPI harus dibubarkan atau tidak.

"Membubarkan organisasi FPI kewenangannya ada di Mendagri, maka kita koordinasi. Polri hanya bisa memberi rekomendasi untuk diteruskan ka kementerian itu," sebut Irjen Polisi Ronny F Sompie, Senin, (6/10) di Mabes Polri.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi demontrasi berujung rusuh di depan Kantor Balaikota DKI, Jakarta. Aksi itu menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam aksi yang berakhir ricuh, terdapat 18 orang luka dari pihak kepolisian akibat terkena lemparan batu. Sedangkan pihak aparat berhasil menahan 20 pendemo dari FPI dan satu masih dinyatakan buron.

Kepolisian menjerat ke 20 pelaku kerusuhan itu dengan pasal 214 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang. (bhc/mat/mnd/ist)



 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]