Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Ramadhan
Bulan Suci Ramadhan Hendaknya Dijadikan Momentum Perkuat Karakter Uswatun Hasanah
2018-05-15 05:29:45

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang Bulan Ramadhan 1439 H Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Konferensi Pers Jelang Ramadhan pada Senin (14/5) bertempat di Kanto PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro No 23 Yogyakarta.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam kesempatan itu mengajak kepada segenap umat Islam Indonesia untuk memulai puasa dan ibadah lainnya di bulan Ramadhan dengan niat ikhlas karena Allah, mengikuti sunnah rasululullah yang maqbulah, semakin mendekatkan diri kepada Allah untuk menjadi insan yang shaleh, serta berbuat ihsan dalam relasi kemanusiaan.

"Dalam menjalankan puasa Ramadhan kuatkan tekad dan ikhtiar untuk mewujudkan sikap taqwa sebagai tujuan utama berpuasa, sehingga puasa Ramadhan tidak berhenti pada formalitas dan menunaikan rukun semata," tutur Haedar, Senin (14/5).

PP Muhammadiyah juga mengimbau masyarakat agar menjadikan puasa dan ibadah Ramadhan sebagai proses perubahan perilaku menuju perilaku ihsan atau kebajikan utama yang membentuk keshalehan individual dalam ranah pribadi dan keshalehan sosial dalam kehidupan kolektif.

"Jadilah insan muslim yang selalu mengedepankan segala yang ma'ruf (baik) dan terhindar dari segala yang munkar (buruk) dalam segala bentuknya menuju kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat kelak. Wujudkan berbagai amal Islami yang membawa pada kebaikan, kedamaian, kemajuan, dan kebahagiaan hakiki dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan relasi antarumat manusia universal," jelas Haedar.

Menurut Haedar, puasa dan segenap ibadah Ramadhan lainnya hendaknya dijadikan momentum membentuk dan memperkuat karakter diri setiap muslim dan warga bangsa yang uswah hasanah atau bersuri-teladan yang baik.

"Utamakan uswah hasanah dalam bertutur kata dan menyampaikan ujaran-ujaran serta tindakan-tindakan yang membawa ketenangan, kedamaian, persaudaraan, kerukunan, kebersamaan, kasih sayang, toleransi, kesabaran, saling memuliakan, dan menjujung-tinggi keadaban utama. Seraya dengan itu menghindari hal-hal yang mengarah pada dosa dan permusuhan, penyimpangan, penyelewengan, kekerasan, kedengkian, amarah, provokasi, teror, serta segala bentuk perilaku dan tindakan yang tidak berkeadaban dalam kehidupan pribadi dan antar sesama maupun dalam kehidupan berbangsa," kata Haedar.(Syifa/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]