Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemenag
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
2022-11-29 13:14:41

Ilustrasi. Tampak bangunan Madrasah yang terdampak Gempa Cianjur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti kurangnya komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam mendorong percepatan pemulihan pasca musibah gempa bumi yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Untuk itu, Bukhori meminta Kementerian Agama segera mengambil langkah cepat untuk memulihkan infrastruktur pendidikan madrasah dan pesantren di Cianjur.

"Selain memulihkan kondisi para korban terdampak, hal yang tidak boleh diabaikan adalah memulihkan proses pendidikan di sana (Cianjur). Kami mendapati pemandangan yang memilukan selama terjun ke lapangan. Banyak bangunan madrasah dan pesantren yang terdampak gempa mengalami kerusakan parah. Ada yang seluruh atapnya rubuh, hingga seluruh bangunan nyaris hancur berkeping-keping dan hanya menyisakan beberapa tembok dan plang," ungkap Bukhori usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Cianjur bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (29/11).

Anggota DPR Dapil Jateng I menjelaskan, selain bisa menggunakan sumber anggaran dari Ditjen Pendis Kemenag atau hasil dari penyesuaian anggaran dari satuan kerja lain, sumber pendanaan untuk membangun kembali madrasah dan pesantren yang rusak juga bisa melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dia menambahkan, jika ada regulasi yang menghambat, Komisi VIII DPR siap membantu.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menekankan, pemerintah tidak boleh membiarkan hak anak atas pendidikan terkorbankan terlalu lama akibat bencana. "Memulihkan ruang belajar mereka memberi mereka kesempatan untuk kembali mengakses kebutuhan bermain dan belajarnya. Sehingga diharapkan bisa menjadi terapi agar mereka bisa pulih lebih cepat," jelas Bukhori.

Alumnus Ponpes Tsamratul Hidayah Jepara ini juga berharap Kementerian Agama memberikan santunan kepada santri yang menjadi korban terdampak. "Selain memulihkan bangunan sekolahnya, kami berharap ada perhatian khusus dari Kementerian Agama berupa santunan bagi para santri yang menjadi korban terdampak sebagai bentuk kepedulian dan pemuliaan pemerintah terhadap para calon ulama-umara yang akan membimbing umat di masa depan," pungkasnya.(DPR/ais/rdn/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenag
 
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]