Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus BLBI
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
2023-10-17 18:57:00

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tekad Yulius membantu pengembalian uang negara terkait dengan dana BLBI bukan isapan jempol belaka. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra menilai, tekad Yulius terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp.2 triliun di Bogor.

"Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli," dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Ia, mengungkapkan godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Itu karena perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.

Di samping itu, imbuhnya, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.

"Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman," jelasnya.

Septa menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Nama terakhir ini bertindak sebagai Ketua Majelis pada perkara dimaksud dengan ditemani dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.

Putusan itu, lanjutnya, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum.

"Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa," tandasnya.

Seperti diberitakan, MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor. Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat," demikian lansir website MA, Rabu (4/10).

Dengan demikian, tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development sah, terbukti terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]