Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Reklamasi Pantai
Bukan Hanya Tetanggaan, Ahok Punya Kedekatan Khusus dengan Bos Agung Podomoro
2016-04-03 10:23:41

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat di gedung KPK.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Publik menunggu keberanian KPK mengungkap secara tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

Pasalnya, selain merupakan tetangga dan rekan dengan Pemprov DKI, Agung Podomoro juga mempunyai kedekatan secara khusus dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya kenal, orang dari dulu jadi tetangga. Dari dulu kenal semua," kata Ahok, sapaan karibnya, saat dikonfirmasi di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Sabtu (2/4).

"Saking dekatnya, Ahok sendiri bahkan pernah menyatakan tidak mempermasalahkan jika dirinya disebut Gubernur Agung Podomoro. Bahkan tidak hanya itu, Ahok juga menunjuk mantan mantan CEO Senayan City dan Vice President Agung Podomoro Group, Handaka Sentosa, menjadi Ketua Badan Pengawas PD Pasar Jaya," kata Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Minggu (3/4).

Jajat menilai, jika benar dugaan kasus suap tersebut terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, yang notaben berkaitan dengan urusan Pemprov DKI serta dilihat dari kedekatannya dengan Ahok, apa mungkin yang terlibat dalam kasus ini hanya sebatas itu.

"Terlepas dari ada atau tidaknya muatan politis dalam hal ini, publik sangat mengharapkan KPK bekerja dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Jajat, sangat diperlukan keberanian KPK supaya suap tersebut tidak hanya sampai di Ariesman Widjaja dan M. Sanusi, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Diketahui, KPK berencana segera memanggil Gubernur Ahok untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Ariesman Widjaja kepada M. Sanusi dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.(rus/rmol/rimanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
• Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
• Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
• NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
• Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
• Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]