Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Bukan Hanya Sang Pencerah, Kiai Dahlan juga Pembelok Arah Sejarah
2023-03-03 11:33:23

Pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sidney Hook dalam The Hero in History mengemukakan bahwa ada dua jenis manusia dalam hubungannya dengan sejarah. Ada manusia yang ia sebut 'eventful man'; dan manusia lain yang ia namakan 'event-making man'. Yang pertama adalah 'manusia dalam peristiwa'; yang kedua adalah 'manusia pencipta peristiwa'.


Demikian penjelasan dari dosen Universitas Muhammadiyah HAMKA Desvian Bandarsyah dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Ahad (8/1) lalu. Menurutnya, event-making man, orang-orang seperti ini memiliki derajat kebebasan dan kemampuan yang tinggi, sehingga mereka tidak disukai peristiwa, melainkan menciptakan peristiwa, dan membelokkan arah sejarah, sehingga tercipta sejarah baru. Pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan masuk dalam kategori ini.

"Jika kiai yang lain beradaptasi dengan tradisi dan kondisi yang ada, maka kemudian bisa kita saksikan, gerakan Ahmad Dahlan merupakan anti tesa dari realitas di sekitarnya, seperti kebodohan, kemiskinan, dan penjajahan," ucap Desvian.

Dalam merespon realitas, Ahmad Dahlan secara sistematik dan sangat prediktif serta penuh kalkulatif, memetakan dakwahnya dengan berkewajiban mendirikan organisasi yang bertugas mencegah kemungkaran dan menunaikan kebaikan. Hal ini merupakan perintah Allah dalam QS. Ali Imran ayat 104. Berawal dari sini kemudian menjamurlah amal usaha Muhammadiyah seperti sekolah, panti asuhan, rumah sakit, pesantren, dan lain-lain.

"Hanya akan berlangsung dengan baik dan ajek hanya dengan mendirikan sekolah dan bergerak mendidik masyarakat, melalui pendirian Muhammadiyah. Bukan mendirikan partai politik, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak tokoh pada masa itu," terang Desvian.

Mengutip Nakamura, Desvian mengatakan bahwa Muhammadiyah yang didirikan Ahmad Dahlan merupakan gerakan Islam yang multifaced, dari jauh tampak doktriner, dari dekat merupakan sistematisasi teologis yang menekankan aspek moral-etik dari Al Quran dan Sunah. Pantulan dari itu mengarah pada etos memajukan umat dan kebangsaan.

"Kiai Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya telah menampilkan Islam sebagai sistem kehidupan manusia dalam segala seginya. Sehingga, Muhammadiyah tidak hanya memandang ajaran Islam sebagai akidah dan ibadah semata, tetapi merupakan keseluruhan yang menyangkut akhlak dan muamalah," tutur Desvian.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]