Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Bukan Hanya Sang Pencerah, Kiai Dahlan juga Pembelok Arah Sejarah
2023-03-03 11:33:23

Pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sidney Hook dalam The Hero in History mengemukakan bahwa ada dua jenis manusia dalam hubungannya dengan sejarah. Ada manusia yang ia sebut 'eventful man'; dan manusia lain yang ia namakan 'event-making man'. Yang pertama adalah 'manusia dalam peristiwa'; yang kedua adalah 'manusia pencipta peristiwa'.


Demikian penjelasan dari dosen Universitas Muhammadiyah HAMKA Desvian Bandarsyah dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Ahad (8/1) lalu. Menurutnya, event-making man, orang-orang seperti ini memiliki derajat kebebasan dan kemampuan yang tinggi, sehingga mereka tidak disukai peristiwa, melainkan menciptakan peristiwa, dan membelokkan arah sejarah, sehingga tercipta sejarah baru. Pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan masuk dalam kategori ini.

"Jika kiai yang lain beradaptasi dengan tradisi dan kondisi yang ada, maka kemudian bisa kita saksikan, gerakan Ahmad Dahlan merupakan anti tesa dari realitas di sekitarnya, seperti kebodohan, kemiskinan, dan penjajahan," ucap Desvian.

Dalam merespon realitas, Ahmad Dahlan secara sistematik dan sangat prediktif serta penuh kalkulatif, memetakan dakwahnya dengan berkewajiban mendirikan organisasi yang bertugas mencegah kemungkaran dan menunaikan kebaikan. Hal ini merupakan perintah Allah dalam QS. Ali Imran ayat 104. Berawal dari sini kemudian menjamurlah amal usaha Muhammadiyah seperti sekolah, panti asuhan, rumah sakit, pesantren, dan lain-lain.

"Hanya akan berlangsung dengan baik dan ajek hanya dengan mendirikan sekolah dan bergerak mendidik masyarakat, melalui pendirian Muhammadiyah. Bukan mendirikan partai politik, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak tokoh pada masa itu," terang Desvian.

Mengutip Nakamura, Desvian mengatakan bahwa Muhammadiyah yang didirikan Ahmad Dahlan merupakan gerakan Islam yang multifaced, dari jauh tampak doktriner, dari dekat merupakan sistematisasi teologis yang menekankan aspek moral-etik dari Al Quran dan Sunah. Pantulan dari itu mengarah pada etos memajukan umat dan kebangsaan.

"Kiai Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya telah menampilkan Islam sebagai sistem kehidupan manusia dalam segala seginya. Sehingga, Muhammadiyah tidak hanya memandang ajaran Islam sebagai akidah dan ibadah semata, tetapi merupakan keseluruhan yang menyangkut akhlak dan muamalah," tutur Desvian.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]