Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Buka Tanwir, Haedar Nashir Sampaikan Belasungkawa untuk 134 Ribu Warga Indonesia
2021-09-05 07:42:41

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Membuka Tanwir II Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Sabtu (4/9) Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan duka cita terhadap wafatnya 134,356 jiwa warga Indonesia per tanggal 3 September 2021 karena Covid-19.

"Muhamamdiyah penting meletakkan musibah pandemi yang telah berjalan dua tahun ini sebagai "am al-hazmi' atau 'tahun duka'. Betapa berat korban sakit dan meninggal akibat virus Corona ini baik secara kuantitatif maupun kualitatif," tuturnya.

Mengutip Ayat ke-32 Surat Al-Maidah di mana Allah menyatakan mahalnya satu jiwa manusia, Haedar menuturkan bahwa wafatnya 134 ribu penduduk Indonesia dan 4 juta lebih penduduk dunia akibat Covid-19 adalah musibah luar biasa.

"Para para dokter, tenaga kesehatan, relawan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam usaha penanganan Covid-19 merasakan beban yang berat. Banyak saudara-saudara sebangsa terutama di akar-rumput yang terdampak sosial ekonomi dan psikososial dari pandemi ini," imbuh Haedar.

"Karenanya diperlukan empati, simpati, peduli, dan sikap kemanusiaan yang luhur dari seluruh anak bangsa dan semua pihak dalam mengatasi musibah berat ini. Lebih-lebih bagi kaum muslimin khususnya keluarga besar Muhammadiyah sebagai umat beriman yang diajari ihsan dalam kehidupan," nasihatnya.

Kepada warga Persyarikatan, Haedar berpesan agar pendekatan bayani, burhani, dan irfani secara interkoneksi menjadi dasar pandangan dalam memutuskan perkara apapun yang berat dan berdampak luas.

Membawakan hadis Anas bin Malik bahwa seseorang tidak memiliki iman sempurna hingga mencintai kemaslahatan orang lain, Haedar mengingatkan agar meletakkan pandemi ini secara interkoneksi dalam dimensi tauhid, habluminallah yang terhubung langsung dengan habluminannas, ilmu, ihsan, dan amal shaleh yang bermakna.

"Muhammadiyah dalam menghadapi pandemi yang berat ini secara teologis memandang kehidupan sebagai sesuatu yang luhur, berharga, dan bermakna," katanya.

"Hidup, sakit, dan mati bukanlah persoalan praktis laksana barang murah yang mudah dibuang atau sekali pakai (disposable) dengan cara pandang keagamaan dan nalar verbal yang instrumental. Hidup dan mati itu sangat berharga dan harus bermakna," tegasnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]