Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Budi Waseso: Masih Ada 67 Kasus Korupsi, Saya Minta Usut!
Friday 04 Sep 2015 14:54:22

Ilustrasi. Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut, masih ada 67 kasus korupsi yang datanya dipegang Bareskrim Polri. Setelah dirinya tak lagi menjabat Kepala Bareskrim Polri nantinya, Budi minta penyidik Bareskrim tetap melanjutkan pengusutan kasus-kasus itu untuk penegakkan hukum.

"Saya berharap apa yang sudah kita rintis dalam penegakan hukum, apalagi yang belum selesai, harus tetap dijalankan. Masih ada 67 kasus korupsi, saya minta usut," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9).

Budi enggan menyebut apa saja 67 kasus korupsi yang dimaksud. Namun, ia memastikan bahwa 67 kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.

Ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah amanat undang-undang. Untuk itu, ia berpesan kepada penyidik untuk menegakkan hukum sesuai dengan UU.

"Kita harus betul-betul bulat untuk melakukan pemberantasan korupsi," katanya. (Baca: Budi Waseso Anggap Jabatan Kepala BNN sebagai "Reward")

Terlebih lagi, kata Budi, pemberantasan korupsi telah menjadi program prioritas pemerintah era Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Pak presiden dalam Nawa Cita-nya kan sudah menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas. Makanya, saya berpesan kepada pengganti saya, itu harus dilanjutkan. Tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan," kata dia.

Polri melakukan rotasi terhadap 71 perwira tinggi. Budi Waseso akan menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional menggantikan Komjen Anang Iskandar. Adapun Anang akan menjabat Kabareskrim.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional sebelumnya menggelar pertemuan dengan Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9) pagi. Kompolnas hendak mengonfirmasi laporan masyarakat soal perkara-perkara yang disebut tidak kunjung selesai. (Baca: Banyak Kasus Belum Selesai, Kompolnas Minta Penjelasan Budi Waseso)

Salah satu komisioner Hamidah Abdurrahman mengatakan, beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat tidak kunjung selesai adalah kasus dugaan korupsi kondensat, dugaan korupsi payment gateway, dugaan korupsi dalam program cetak sawah, dugaan korupsi mobile crane di Pelindo, dan dugaan korupsi penanaman pohon di Pertamina Foundation.

Sementara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso juga mempertanyakan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta agar tidak mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II. Pekan lalu, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II atas dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

"Kok cara berpikirnya demikian? Kan harusnya dilihat perjalanan penyidikannya saja. Kalau pidana enggak boleh diusut ya bagaimana kita," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9).

Budi mengaku pernah ditelepon langsung oleh Kalla ketika ia ikut menggeledah PT Pelindo II di Tanjung Priok pada 28 Agustus 2015 lalu. Kalla, sebut Buwas, menanyakan mengapa penyidik menggeledah kantor itu. (Baca: JK Telepon Buwas agar Kasus Pelindo II Tak Masuk Pidana)

"Ya saya pokoknya yakin, bukan hanya 100 persen lagi, tapi 1.000 persen ada tindak pidana di dalamnya," kata dia.

Namun, Budi tak menyebut seperti apa respons Kalla menanggapi jawabannya. Menurut Budi, penyidik Bareskrim yakin ada dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II. Polisi sudah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II FN sebagai tersangka. Budi mengatakan, akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

Terkait langkah yang dilakukan polisi, Budi menjamin masih dalam koridor hukum. Ia mengatakan, kasus Pelindo II akan menjadi pintu masuk penyidik untuk menguak dugaan tindak pidana lainnya.

"Tersangka awal yang kita tetapkan ini adalah pintu masuk kita ke kasus lain," kata Budi.

Sebelumnya, Kalla mengaku pernah menelepon Buwas terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan Indonesia II. Kepada Buwas, Kalla meminta agar tidak ada pemidanaan terhadap kebijakan korporasi.

"Saya cuma bilang, seperti biasa, ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi pemerintah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/9).(fjk/sg/idw/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Menjadi Pahlawan Masa Kini, Melawan Korupsi yang Menjajah Negeri
 
Dua Terdakwa Mantan Dirut dan Mantan Direktur PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara
 
Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar 7 Tahun Penjara
 
Tak Ada Efek Jera untuk Pelaku Korupsi, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan
 
Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 6 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]