Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Budi Mulya ke KPK, Konfirmasi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari
Tuesday 03 Dec 2013 20:24:53

Budi Mulya seusai Menjalanin Pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi-lagi Budi Mulya Menghadiri Undangan Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka masalah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, sekitar pukul 14.00 Wib, di Rasuna Said, Jakarta selatan, Selasa (3/12).

Budi Mulya Mantan Deputi Gubernur BI, yang mengenakan baju kemeja putih lengan panjang di lapisin rompi Tahanan KPK berwarna oranye, tidak berkomentar sedikitpun pada awak media, saat seusai keluar gedung KPK, dimana para wartawan melontarkan berbagai pertanyaan padanya, dan Ia hanya langsung bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.

Saat Jumpa Pers, Johan Budi selaku juru bicara (Jubir) KPK, menerangkan mengenai hal kehadiran Budi Mulya ke KPK, untuk Konfirmasi penambahan masa tahanan sementara KPK selama 40 hari kedepan.

"Adapun kedatangan Budi Mulya ke KPK terkait untuk konfirmasi perpanjangan penahanan sementara KPK untuk pertambahan selama 40 hari kedepan," Terang Johan, menjelaskan tentang kehadiran Budi Mulya ke KPK hari Selasa ini.

Pemberitaan sebelumnya Budi Mulya sudah ditahan KPK selama 20 hari, dan ini adalah perpanjangan tambahan untuk ke dua kalinya.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]