Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Brimob Gunakan Rantis ILSV Merupakan Komitmen Polri Laksanakan Amanat UU
2018-08-26 01:44:38

Dede Farhan Aulawi salah seorang Komisioner Kompolnas RI.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Indonesia merupakan negara yang memiliki karakteristik geografi dan demografi yang sangat spesifik. Belasan ribu pulau dengan kontur alam yang variatif, bagi Polri tentu membutuhkan kendaraan operasional yang mampu dioperasikan di medan operasi sesuai dengan situasi daerahnya, guna menjamin pelaksanaan tupoksi Polri dalam Harkamtibmas, Linyomyanmas dan Gakkum.

Dede Farhan Aulawi salah seorang Komisioner Kompolnas RI yang memahami konsep rancang bangun teknologi alat dan peralatan pertahanan dan keamanan di kota Bandung, menjelaskan bahwa, "saat ini Polri dalam hal ini Brimob telah menggunakan kendaraan taktis karya anak bangsa Indonesia yang difabrikasi di Bandung yang dikenal dengan nama Indonesian Light Strike Vehicle (ILSV). Ada 2 jenis ILSV, yaitu jenis Multy Terrain Vehicle (MTV) dan Armorred Personnel Vehicle (APC). Kendaraan ini dibuat oleh PT. Jala Berikat Nusantara Perkasa dengan dukungan engineering dari PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI)," jelas Dede, Sabtu (25/8).

Adapun pertimbangan menggunakan produk dalam negeri ini, adalah Komitmen Polri yang tinggi untuk melaksanakan amanat UU No. 16 Tahun 2016 tentang Industri Pertahanan.

Pasal 8 ayat 3 menyebutkan bahwa Pengguna WAJIB menggunakan alat peralatan Hankam yang telah dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri, sehingga mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan.

Termasuk ditegaskan lagi dalam pasal 43 ayat 1. Sementara pasal 43 ayat 2 menegaskan juga tentang pengguna WAJIB melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

"Jadi penggunaan rantis ILSV oleh Brimob ini menunjukan Komitmen Polri yang begitu kuat untuk melaksanakan amanat UU No. 16 Tahun 2012. Selain komitmen pelaksanaan amanat UU juga ada keuntungan lain, yaitu ketersediaan suku cadang ada di dalam negeri, perawatan dan perbaikan juga bisa dilakukan di dalam negeri. Devisa negara tidak lari keluar. Perputaran ekonomi terjadi di dalam negeri, serta memberi kesempatan kepada putera puteri Indonesia untuk menguasai teknologi di bidang alat peralatan hankam," jelas Dede.

Apresiasi yang tinggi perlu kita sampaikan kepada seluruh pihak terkait yang memiliki komitmen secara kolektif dan partisipatif untuk mewujudkan industri pertahanan dan keamanan yang maju dan mandiri.

"Dalam menerapkan teknologi biasanya tidak langsung sempurna, seringkali dalam perjalanannya ada perbaikan - perbaikan. Ini normal terjadi di negara manapun, bahkan di industri manapun yang disebut dengan Continuous Process Improvement," pungkas Dede mengakhiri percakapan.(bh/sya)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]