Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Brigadir Susanto Resmi Tersangka Pembunuh AKBP Pamudji
Wednesday 19 Mar 2014 20:28:34

Foto Ilustrasi .(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKLUM - Setelah melalui pemeriksaan yang intensif juga hasil uji balistik dan Laborforensik Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Brigadir Susanto, anggota Yanma Polda Metro Jaya sebagai tersangka, penembakan Kepala Denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji diruang kerjanya hingga tewas.

Penyidik memukan bukti kuat kalau Brigadir Susanto adalah pelaku tunggal dalam penembakan.

"Saudara S melalui mekanisme gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan, Rabu (19/3).

Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, memerika saksi-saksi dan melakukan penelitian barang bukti. Hasilnya mengarah pada Susanto.

"Berdasarkan barang-barang di TKP dan yang ada di saksi di TKP, dan ada 4 saksi di TKP," jelas Heru.

Bukti kuatnya lagi yang tak terbantahkan ditemukan mesiu di tangan pelaku.

"Hasil lab ditemukan di tangan saudara S bekas sisa mesiu dan ada darah korban ditemukan di badan si S," pungkas Heru‎.‎

Sebelumnya, Brigadir Susanto memiliki alibi kuat bahwa dirinya sempat meninggalkan lokasi kejadian sebelum pimpinanya ditemukan tewas.

"Dia punya alibi setelah cekcok karena ditegur korban. Dia (mengatakan) diperintahkan untuk memanggil opertator listrik, dan menemui operator listrik itu di belakang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat ditemui di tengah melayat di rumah duka, Jalan Kambodja, Kelurahan Cijantung, Perumahan TNI, Jakarta Timur, Rabu (19/3).

Menurut pengakuan Brigadir Susanto, setelah dirinya menemui operator listrik di belakang dan saat ia kembali, dia menemukan pintu masuk ruangan AKBP Pamudji sudah terganjal. Lalu, di dalamnya sudah terlihat Kepala Yanma Polda Metro itu tergeletak di lantai dengan bersimbah darah, namun semua bantahanya mentah setelah penyidik bekerja keras dan kmenemukin dua alat bukti yang kuat bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa ini.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]