Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Bravo 5: Isu 'People Power' Kubu 02 Berasal dari Penumpang Gelap
2019-04-24 04:17:47

Para petinggi Bravo 5 saat melakukan foto bersama di kantor Sekretariat, Menteng, Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bravo 5 Pusat menyakini isu 'people power' yang dihembuskan kubu 02 Prabowo-Sandi diduga berasal dari penumpang gelap yang masuk didalam tim pendukung paslon 02 dan berupaya merusak tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bravo 5 Fachrul Razi, di Sekretariat Bravo 5, Jalan Maluku, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Bahkan, lanjut Fachrul, penumpang gelap itu telah menyatakan bahwa tidak butuh Prabowo, melainkan ada indikasi membawa idealisme dengan tujuan merusak tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Menurut Fachrul indikasi tersebut sudah beredar di kalangan purnawirawan TNI yang tergabung di Bravo 5 melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Beberapa tokoh provokatornya sudah menjual bualan melalui WA bahwa mereka menyatakan tak butuh Prabowo tapi mereka berusaha menegakkan idealisme yang terindikasi merusak ideologi NKRI yaitu Pancasila," ungkap Fachrul.

Ia juga menyatakan para penumpang gelap itu terindikasi berusaha menegakkan idealismenya melalui pernyataan 'people power'.

Namun, mantan wakil Panglima TNI ini meyakini bahwa Prabowo Subianto sebagai salah satu putra terbaik bangsa Indonesia, tak akan membenturkan sesama anak bangsa melalui 'people power'.

"Kita percaya beliau adalah seorang patriot yang tak akan merusak negaranya sendiri, oleh karena itu kami tidak berprasangka bahwa Pak Prabowo sebagai penggerak people power," ujarnya.

"Sangat mungkin pendorong people power itu diupayakan oleh pihak ketiga, penumpang gelap di Pemilu 2019,".

Fachrul kemudian meminta aparat keamanan untuk segera mengamankan provokator perusak bangsa bila terbukti secara sah menghasut kerusuhan.

"Provokator itu sepantasnya dicomot sejak awal oleh aparat keamanan," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]