Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mabes POLRI
Boy Rafli Amar: Kedudukan Semua Orang Dimata Hukum Itu Sama
Tuesday 08 Jan 2013 00:40:00

JAKARTA, Berita HUKUM - Kecelakaan di ruas Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu masih menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Bagaimana tidak, keluarga korban tidak mau begitu saja melepaskan kejadian ini begitu saja, sampai-sampai mereka meminta semuanya harus di proses melalui hukum. Akibat dari kejadian naas tersebut, putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa pun telah ditetapkan menjadi tersangka, dan akan diproses melalui langkah hukum.

Dalam salah satu dialog di salah satu televisi swasta, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan semuanya akan diproses melalui hukum sesuai yang berlaku di Indonesia. Karena hukum tidak pandang bulu, sebab mau anak Presiden, Menteri, dan Pejabat semuanya kedudukannya sama dan tidak ada yang dibeda-bedakan.

"Kedudukan semua orang dimata hukum itu sama, dan apabila bersalah pasti akan kita proses melalui hukum yang berlaku. Dia sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan terkait kejadian di ruas Tol Jagorawi beberapa waktu lalu," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).

Tadi siang, lanjutnya, Rasyid sudah menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalulintas Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, dan ia sekarang masih dalam pengawasan penyidik.

"Meski belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan, ia masih akan dalam pengawasan penyidik, tapi dia tidak akan dicekal untuk berpergian keluar negeri," tambahnya.

Untuk itu, Boy Rafli Amar mengingatkan untuk pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya, karena jika hati-hati saat berkendara maka kejadian yang tak diinginkan tidak akan terjadi.

"Triknya, ya kita kurangi kecepatan saat menyetir mobil, apalagi di jalan Tol semua kendaraan tidak ada yang lambat, pasti kecepatannya tinggi semua," jelasnya.

Mengenai ditetapkan sebagai tersangaka, Boy menjelaskan bahwa, "Rasyid akan dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, masih dalam dialog itu, dalam teliwicara dengan Pengacara Rasyid, Riri Purbasari Dewi dalam pertanyaan yang diutarakan oleh pembawa acara tentang Rasyid saat menjalani pemeriksaan sempat munta-muntah mengatakan bahwa, "dia sempat muntah dan pingsan saat menjalani pemeriksaan, jalan ke bawah pun dipapah," ujarnya.

Riri menambahkan, penyidik kepolisian kemudian membawa Rasyid ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, guna menjalani perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.

"Saya saat itu berupaya untuk memegang tubuh klien saya yang terlihat pucat dan lemas saat turun melalui anak tangga,'' tambahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, ungkap Riri, Rasyid sempat menerima sembilan pertanyaan terkait peristiwa kecelakaan dari penyidik kepolisian.(dbs/bhc/opn)



 
Berita Terkait Mabes POLRI
 
• Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
 
• IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
 
• 2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
 
• Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
 
• Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]