Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Petasan
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
2017-10-27 18:47:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memastikan, dalam tempo waktu 1x24 jam, bakal penetapan apakah akan ada tersangka dalam kasus meledaknya pabrik petasan di Tangerang. Saat ini, Indra Liyono (40), bos PT Panca Buana Cahaya Sukses tengah menjalani pemeriksaan.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) untuk segera memeriksa yang bersangkutan. Yang bersangkutan baru datang dari luar negeri semalam. Kami akan ambil keterang dan dalam waktu 1x24 nanti kami akan mengambil sikap," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Menurut Idham, belum bisa dipastikan secara pasti peran sang pemilik dalam perkara ini. Karena, saat ini pemeriksaan di lapangan masih berlangsung.

"Masalah lokasi di TKP kebakaran teman-teman labfor mabes polri masih bekerja. Kalau nanti ada hasilnya secapat mungkin kita sampaikan kepada publik," tutur dia.

Sementara itu, lanjut Idham, tim DVI bersama Pusdokkes Mabes Polri sedang bekerja keras untuk mengindentifikasi 47 mayat yang ditemukan.

"Dalam kesempatan ini saya mengimbau kepada keluarga yang merasa ada sanak keluarganya yang mungkin belum ditemukan silakan datang ke RS Kramat Jati. Nanti di sana akan bertemu sama tim yang sudah kita bentuk untuk memfasilitasi untuk ketemu sama pihak dokter yang menangani jalannya identifikasi mayat-mayat tersebut," tutup Idham.

Sebelumnya, kebakaran melanda PT Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Belimbing, RT 20, RW10, Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10) kemarin.

Dalam insiden kebakaran itu, sebanyak 47 orang tewas dan 46 orang mengalami luka bakar. Polisi telah mengevakuasi puluhan jenazah korban kebakaran ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sedangkan 46 orang yang selamat masij dirawat di sejumlah rumah sakit yang berdekatan dengan lokasi kebakaran.

Polisi sejauh ini belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran yang mengakibatkan puluhan buruh pabrik tewas.(bh/as)


 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]